Beranda Oto tekno Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemkab Sukabumi Sosialisasikan PP TUNAS kepada Masyarakat

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemkab Sukabumi Sosialisasikan PP TUNAS kepada Masyarakat

Infokowasi.com-— Kemajuan teknologi digital membuka peluang besar bagi anak-anak untuk belajar, berkreasi, dan mengenal dunia lebih luas. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan berbagai risiko yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari paparan konten negatif hingga ancaman perundungan dan penyalahgunaan data pribadi.

Menyikapi tantangan itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) mengajak masyarakat mengenal lebih jauh PP TUNAS, sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

PP TUNAS merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini menjadi landasan untuk mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.

Kehadiran aturan tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia maya bukan semata-mata tanggung jawab keluarga. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pemerintah, sekolah, serta masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan digital yang mendukung tumbuh kembang generasi muda.

Melalui penerapan PP TUNAS, penyelenggara sistem elektronik didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola layanan digital yang dapat diakses anak. Sementara itu, orang tua dan wali diharapkan semakin aktif mendampingi aktivitas digital anak, mengenali potensi bahaya, serta membangun komunikasi terbuka mengenai penggunaan internet yang bijak.

Membangun Ruang Digital yang Aman bagi Generasi Muda

Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Dibutuhkan kesadaran bersama agar teknologi benar-benar menjadi sarana yang bermanfaat, bukan justru menghadirkan ancaman bagi keselamatan dan perkembangan anak.

Orang tua dapat memulainya dengan memberikan pendampingan sesuai usia, menjaga kerahasiaan informasi pribadi anak, serta mengajarkan cara mengenali konten berbahaya dan berinteraksi secara sehat di internet. Di sisi lain, masyarakat perlu membangun budaya digital yang menghargai privasi, mencegah perundungan, dan mengutamakan keselamatan anak.

Pemkab Sukabumi berharap pengenalan PP TUNAS dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Anak-anak berhak tumbuh, belajar, dan berkarya di ruang digital tanpa kehilangan rasa aman. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, dan penyedia layanan digital menjadi kunci untuk mewujudkan masa depan digital yang lebih terlindungi bagi generasi penerus Kabupaten Sukabumi.(ASR)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakPerkuat Pengabdian kepada Masyarakat, DPC PDI Perjuangan Sukabumi Lantik Pengurus Bamusi dan Baguna
Artikulli tjetërAsah Jiwa Wirausaha Generasi Muda, Kadis DKUKM Sukabumi Jadi Juri Business Plan ALBACADABRA 2026