Beranda Peristiwa LSM Dampal Jurig Sambangi Perum Perhutani: Jangan Ada Penebangan Pohon Perketat Izin...

LSM Dampal Jurig Sambangi Perum Perhutani: Jangan Ada Penebangan Pohon Perketat Izin Tambang di Kawasan Merusak Lingkungan 

Infokowasi.com – Rabu, 18 Desember 2024. Menyikapi musibah banjir bandang dan pergerakan tanah longsor di wilayah Pajampangan Kabupaten Sukabumi Lembaga Swadaya Masyarakat Dampit Peduli Lingkungan Jurang Rimba Gunung LSM Dampal Jurig Jabar melakukan audiensi dan silaturahmi dengan pihak Perum Perhutani Regional Wilayah III Jabar Banten, diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Perusahaan Chandra Eka Permana.

Dalam pertemuan tersebut Irvan Azis Ketua LSM Dampal Jurig meminta penjelasan berbagai hal termasuk langkah yang telah diambil pihak Perhutani menyikapi musibah banjir bandang dan pergerakan tanah longsor yang terjadi di bumi Pajampangan yang mengakibatkan kerugian harta benda sekitar 200 miliar dan 23 ribu jiwa lebih warga yang terdampak serta hektaran sawah ladang yang gagal panen.

Chendra Eka Permana Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Perusahaan menjelaskan langkah yang sudah dilakukan pihaknya adalah mendata dan mengevaluasi secara menyeluruh serta tidak lupa ikut menyalurkan bantuan sembako obat-obatan  melalui BPBD Kabupaten Sukabumi ada juga yang langsung didistribusikan oleh Polhut dan staf Perhutani yang ikut turun ke lapangan memberikan bantuan ke beberapa posko pengungsian diberbagai wilayah yang terdampak.

Dan kedepan siap bersinergi dengan LSM Dampal Jurig untuk gerakan penanaman pohon kembali dalam dan luar kawasan.

Adapun Irvan Azis Ketua LSM Dampal Jurig menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk bersilaturahmi dan koordinasi serta menyampaikan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan yang mengadu ke lembaga yang pimpinnya dengan apa yang terjadi di wilayah Sukabumi terutama dibumi pajampangan salah satunya meminta kejelasan tentang kewenangan batas wilayah Perum Perhutani.

Disamping itu Irvan Azis meminta kesediaan pihak perhutani untuk tidak ada lagi penebangan pohon apapun alasannya kecuali kalau posisi pohon membayarkan serta diperketat hal perizinan jika ada perusahaan atau pihak ke III yang ingin memanfaatkan lahan disekitar kawasan Perhutani.

Robi

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakGrand Launching Mal Pelayanan Publik, Bupati “Mendorong Pertumbuhan Investasi”
Artikulli tjetërAde Suryaman Kunjungi Pabrik Refuse Derived Fuel Cimenteng Untuk Uji Coba Commissioning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini