Mau Kelonggaran Cicilan Kredit Akibat Corona? Begini Caranya

ilustrasi
ilustrasi

 

Jakarta, infokowasi.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar sebagai akibat dari penyebaran Covid-19. Melalui kebijakan ini, debitur perbankan akan diberikan keringanan pembayaran berupa penundaan hingga satu tahun dan penurunan bunga.

Diketahui sebelumnya dari siaran pers OJK, strategi pelonggaran ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Disebutkan pula bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

“Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19,” kata OJK dalam siarannya di Jakarta, Rabu (25/032020) kemarin.

Poin-poin penting yang harus dipahami masyarakat
Lalu apa saja hal yang perlu diketahui dari relaksasi sektor jasa keuangan tersebut? Berikut beberapa poin penting yang harus dipahami masyarakat.

1. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a) penurunan suku bunga;
b) perpanjangan jangka waktu;
c) pengurangan tunggakan pokok;
d) pengurangan tunggakan bunga;
e) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan
f) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

2. Penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

3. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

4. Untuk leasing, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, apabila mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan dan penjadwalan kembali angsuran.

5. OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Jika penarikan dilakukan oleh debt collector perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

6. Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat Covid-19. Ada tiga hal penting yang wajib diketahui dalam poin ini, yaitu sebagai berikut:

Pertama, Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online tanpa harus datang bertatap muka;

Ke dua, Bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing); dan

Ke tiga, Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Laporan: Iwa Kuswara KOWASI
Editor : Yossy

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakSatgas Edy tetap Sigap Kawal Baksos Kedua DPC PDI Perjuangan Kab. Sukabumi
Artikulli tjetërArti Lambang Kabupaten Sukabumi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini