Infokowasi.com- Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dibentuk sejak pemerintahan Hindia Belanda untuk menghadapi serangan dari Jepang sekitar tahun 1939. Saat itu, Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh, yaitu satuan Lucht Bescherming Deints (LBD).
Pada tahun 2002, Hansip berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) dengan fungsi yang masih sama. Tugas Linmas atau Hansip adalah membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan.
Sejak tahun 2004, Pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Redaksi









