Beranda Pemerintahan Mengenal Tugas, Fungsi Dan Pembagian Pokja TP PKK Desa

Mengenal Tugas, Fungsi Dan Pembagian Pokja TP PKK Desa

Infokowasi.com – Tugas pokok Tim Penggerak PKK (TP PKK) Desa adalah merencanakan, melaksanakan, dan membina program-program pemberdayaan kesejahteraan keluarga guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Fungsi utamanya meliputi penyuluh, penggerak, dan fasilitator yang menjembatani program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat Dasawisma.Berikut adalah rincian tugas dan fungsi TP PKK Desa:

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi TP PKK Desa:

TUGAS POKOK TP PKK DESA

– Merencanakan Program: Menyusun rencana kerja PKK Desa yang diselaraskan dengan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kabupaten/Kota.

– Melaksanakan Kegiatan: Menjalankan program kerja sesuai jadwal yang telah disepakati bersama pengurus dan kader.

– Menggerakkan Masyarakat: Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT, hingga Dasawisma agar aktif mewujudkan kegiatan PKK.

– Pelaporan: Mengadakan pencatatan, mengelola administrasi, serta menyusun dan menyampaikan laporan rutin (tahunan/khusus) kepada Ketua Pembina TP PKK Kecamatan dan Kepala Desa.

FUNGSI TP PKK DESA

– Penyuluh: Memberikan informasi dan edukasi kepada keluarga mengenai kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

– Penggerak: Menghimpun dan membina potensi masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar mau berpartisipasi dalam pembangunan.

– Fasilitator: Menjadi motor penggerak kegiatan gotong royong dan pelayanan dasar di tengah lingkungan keluarga.

PEMBAGIAN TUGAS BERDASRKAN POKJA (Kelompok Kerja)

1. Pokja I: Mengurus program Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Gotong Royong (contoh: penyuluhan pola asuh anak dan remaja).

2. Pokja II: Mengurus program Pendidikan, Keterampilan, dan Pengembangan Ekonomi (contoh: pembinaan PAUD, kelompok belajar, dan UP2K/Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga).

3. Pokja III: Mengurus program Pangan, Sandang, Perumahan, dan Tata Laksana Rumah Tangga (contoh: pemanfaatan lahan pekarangan seperti program AKU HATINYA PKK).

4. Pokja IV: Mengurus program Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Perencanaan Sehat (contoh: posyandu, pencegahan penyakit, dan pengelolaan sampah).

Ini Merujuk kepada pedoman resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Gerakan PKK melalui JDIH Kemendagri untuk detail regulasi terbaru. (AP)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakDedi Mulyadi Serahkan Bonus 1 miliar untuk PERSIB, Anggaran Bukan dari APBD
Artikulli tjetërDinas PU Kabupaten Sukabumi Gelar PCM, Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Proyek Bidang Bina Marga Berjalan Sesuai Teknis 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini