Infokowasi.com – Pada kesempatan istimewa dalam wawancara Radio Citra Lestari (RCL), Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Sukabumi, Jejen Nurjanah, berbicara mengenai upaya penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 11 warga Sukabumi. Dalam wawancara tersebut, Jejen menjelaskan dengan rinci proses pemulangan korban dan tantangan yang dihadapi oleh SBMI Sukabumi.
Jejen menjelaskan bahwa, dari 11 orang yang terjebak dalam kasus TPPO tersebut, 6 orang sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan berbagai pihak, termasuk pemerintah, SBMI, serta organisasi-organisasi kemanusiaan lainnya. Namun, 5 warga lainnya masih dalam proses pemulangan dan diupayakan untuk segera kembali ke tanah air.
Jejen menyoroti pentingnya proses hukum yang sedang berlangsung di negara tujuan para korban dan bagaimana SBMI berperan dalam memberikan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis. Ia menegaskan bahwa proses pemulangan ini tidak mudah dan membutuhkan waktu, namun SBMI tetap berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan memastikan mereka kembali dengan selamat.
Dalam wawancara tersebut, Jejen juga menyampaikan pesan yang penting kepada masyarakat, yaitu bahwa TPPO tidak memandang usia atau latar belakang pendidikan. “Setiap orang, tanpa terkecuali, bisa menjadi korban TPPO jika tidak berhati-hati dan tidak mendapatkan informasi yang benar tentang peluang kerja di luar negeri,” tegasnya.
Jejen juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tampak terlalu menggiurkan dan tidak jelas. “Jangan tergiur dengan janji-janji palsu, karena banyak korban TPPO yang berasal dari latar belakang yang baik, namun terjebak karena kurangnya informasi,” tambahnya.
Wawancara ini diharapkan bisa membuka mata masyarakat tentang bahaya TPPO dan pentingnya kewaspadaan serta edukasi yang lebih luas mengenai masalah ini. Jejen mengakhiri dengan harapan agar setiap korban TPPO bisa mendapatkan haknya dan hidup lebih baik di masa depan. (Robi)









