Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merupakan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan. Kegiatan Pengawasan Keamanan terhadap PSAT yang beredar di Wilayah Kabupaten Sukabumi atau yang disebut dengan pengawasan post market merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bidang keamanan pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka upaya untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang mengkonsumsi pangan khususnya pangan segar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi Drs. Hari Riyadi, MM. menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan bersama-sama antara Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor pada hari ini (28/08/2025) adalah merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor yang telah ditandatangani pada rangkaian acara Sunda Karsa Festival; Karya Kreatif Jawa Barat pada tanggal 17 – 20 Juli 2025 di Ballroom Hotel Trans Studio Bandung.
Lebih lanjut Hari menambahkan bahwa Pengawasan Keamanan PSAT pada hari ini dilakukan di dua pasar wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi yaitu di pasar Cigombong Kabupaten Bogor dan pasar Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi Drs. H. Asep M. Taufiq, MM. menjelaskan bahwa Pengawasan Keamanan PSAT dilakukan dengan pengambilan dan pengujian sampel PSAT untuk beberapa komoditas seperti cabe keriting, cabe merah, cabe rawit, tomat, sayur-sayuran, bawang merah, bawang putih dll, termasuk beberapa varietas beras.
Pengujian sampel PSAT dilakukan untuk mengetahui kandungan cemaran bahan kimia/residu kimia pada PSAT. Pengujian Residu pestisida pada sampel tersebut menggunakan rapid test Kit Residu Pestisida.
Residu pestisida pada produk pangan disebabkan karena aplikasi pestisida yang tidak tepat waktu dan dosis (aturan Pakai), sehingga meninggalkan residu. Tingginya residu pestisida di dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan penumpukan asetikolin pada syaraf dan menyebabkan rusaknya sel-sel saraf. Kandungan residu pestisida hasil pertanian tidak boleh melebihi Batas Maksimum Residu (RS).
Sumber : DKP Kab.Sukabumi









