Beranda Komunitas Panwaslucam Cidahu Awasi Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat...

Panwaslucam Cidahu Awasi Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat PPK

Infokowasi.com- Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kecamatan di gelar di Cidahu Kabupaten Sukabumi Senin 19 Februari 2024.
Rapat plano terbuka bertempat di area parkir Kantor Kecamatan Cidahu dengan dihadiri oleh para saksi PPW Peserta Pemilu dan saksi Parpol dengan penjagaan ketat dari apartur Keamanan.

Diawali dengan pembukaan acara dibawakan oleh Sirojudin ketua PPK Kecamatan Cidahu yang dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib.
Sesuai bunyi tata tertib rekapitulasi penghitungan hasil suara pada pemilu 2024 ditingkat Kecamatan Cidahu dibacakan satu persatu oleh ketua PPS dari 8 Desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Cidahu sesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di masing-masing Desa. Pembacaan perolehan Hasil Suara di mulai dari C.Plano PPWP, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Informasi yang diperoleh dari Dedhi Permadi Ketua Panwaslucam Cidahu jadwal Rapat Pleno terbuka akan berlangsung selama 4 hari, mulai hari ini Senin sampai dengan hari Kamis mendatang berikut ini jadwal Pleno Rekapitulasi tingkat PPK Cidahu.

Senin 19 Desa Pasirdoton + Desa Pondokkaso Tonggoh, Selasa Desa Girijaya + Desa Tangkil,
Rabu Desa Jayabakti + Desa Pondokkaso Tengah, Kamis Desa Cidahu + Babakanpari

Dedhi juga menambahkan selain melaui Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024, PPS juga berkewajiban mempublikasikan rekapitilasi penghitungan suara tersebut di ditempat umum hal tersebut berdasarkan pasal 66 ayat (4) PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum menyatakan bahwa PPS wajib mengumumkan formulir salinan model C-1 Hasil suara diwilayah kerjanya dengan cara menempel formulir tersebut ditempat umum pada Kelurahan/Desa atau sebutan nama lainnya.

Dikatakan lebih jelas, kami Panwaslucam punya wewenang dan tugas untuk mengawasi tahapan ini dengan dasar ketentuan pasal 2 Perbawaslu RI nomor 1 Tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu menyatakan bahwa pengawas pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan : Cecep Sudrajat

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakBangun Harmonisasi Pengembangan Daerah, Wabup Iyos Tandatangani MoU Mitra Kerja Dengan LLDIKTI Wilayah IV
Artikulli tjetërResmi Pengurus PWI Pusat Periode 2023 – 2028 Di Kukuhkan, Ini Daftarnya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini