Infokowasi.com – Panwaslucam Cidahu beserta jajaran mendampingi PKD melakukan pengawasan melekat Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 8 Desa se-wilayah Kecamatan Cidahu. Sabtu, 3 Agustus 2024.
Dedhi Permadi Ketua Panwalucam Cidahu jelang persiapan pengawasan Rapat Pleno menegaskan fungsi dari pengawasan tersebut untuk meyakinkan pelaksanaan rapat Pleno terbuka rakapitulasi DPHP tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelengaraan Pemilihan Umum.
Dimana data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sebelumnya dilakukan oleh petugas Pantarlih telah direkapitulasi oleh PPS di tingkat Desa yang kemudian dilanjutkan rekapitulasi DPHP ditingkat Kecamatan, beberapa hal penting yang menjadi sorotan dalam rapat pleno tersebut antara lain jumlah pemilih baru, Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih telah meninggal, data ganda, pemilih dibawah umur, pindah domisili, salah penempatan TPS, pemilih tidak dikenal, dan jumlah perbaikan data pemilih.
Beberapa poin diatas akan menjadi fokus perhatian dan selalu dipantau oleh Panwaslucam beserta jajaran untuk memastikan bahwa data pemilih terjaga sesuai ketentuan undang-undang.
Pengawasan yang ketat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses penyusunan daftar pemilih sebagai bagian dari persiapan Pilkada 2024 tuntasnya.
Cecep Sudrajat









