Infokowasi.com- Panwaslu Kecamatan Jampang kulon Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) dengan Porkompincam terkait pengawasan masa tenang dan rencana pendampingan penertiban alat peraga kampanye menjelang masa tenang, di aula sekretariat panwaslucam jampangkulon jalan raya Situhiang pada hari Minggu 11/02/2024
Nampak hadir Forkopimcam Jampangkulon Para PKD Se-kecamatan Jampangkulon, 10 Desa 1 kelurahan Jampangkulon, KNPI, Ketua Karang Taruna dan jajaran Komisioner Panwaslu kecamatan Jampangkulon.

Menurut Ketua Panwaslucam Jampangkulon Sandi Pramudya A.MA, ”Rapat kordinasi dengan Porkopimcam Jampangkulon dengan tujuan membangun kesamaan faham terkait rencana menghadapi masa tenang, agar APK sudah bersih di lapangan, Kata Sandi Pramudya kepada infokowasi.com
Sandi menjelaskan akan mengadakan pendampingan penertiban alat peraga kampanye sesuai dengan amanah undang-undang pemilu dan Perbawaslu yang berlaku, imbuhnya

“Adapun pelaksananya di mulai tanggal 11-13 Februari 2024 nanti, Kami harap semua pihak memahami akan tugas yang kami laksanakan, mungkin ada alat peraga yang diturunkan oleh petugas dari satpol PP wilayah yang akan didampingi oleh unsur panwaslu di kecamatan, PKD sampai Pengawas TPS, paparnya
Namun sebelumnya kami akan melakukan himbauan kepada seluruh peserta pemilu di wilayah Kec. Jampangkulon agar APK Kampanye Partai, caleg, DPD-RI dan capres, yang ada segera ditertibkan sebelum masa tenang tiba, ulas Sandi
Di kesempatan itu, Camat Jampangkulon Kusyana kepada wartawan mengatakan, akan melakukan penertiban APK sesuai Perda No 10 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Diantaranya penurunan APK masa tenang kampanye tanggal 11,12,13 Pebruari 2024. Adapun jika ada pelanggaran maka akan melakukan penurunan paksa, Pungkasnya.
Laporan : My.Kuncir









