Infokowasi.com – Panwaslu dari 8 Kecamatan yang ada di wilayah 2 Kabupaten Sukabumi menggelar Rakernis Pengawasan Tahapan Pemutahiran Daftar Pemilihan bagi Pengawas Pilkada Tahun 2024 bertempat di SD Negeri 1 Parakansalak. Selasa, 2 Juli 2024.
Peserta yang hadir dalam Rakernis tersebut sebanyak 129 orang, tediri atas unsur PKD, Komisioner Panwaslucam dan perwakilan staf dari masing-masing divisi.
Turut hadir pula dalam acara pembukaan Rakernis tersebut tamu undangan antara lain Forkompicam Parakansalak. Rakernis dibuka langsung oleh Faisal Rifa’i Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dalam sambutannya memaparkan PKD dalam Rakernis ini akan diberikan materi tata cara pembuatan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau istilah lain Form A.
Perlu dipahami oleh PKD dalam mengisi LHP tersebut subtansinya harus di dapat dan memenuhi unsur 5W1H, untuk lebih jelasnya proses pembuatan LHP yang baik dan benar nanti akan dipandu oleh staf Bawaslu jelas Faisal.
Acara berlanjut penyampaian materi penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota, dibawakan oleh Deden Taofik dari akademisi Universitas Muhamadiyah, menurutnya dasar hukum penanganan sengketa pilkada yaitu Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu.
Deden berharap kepada peserta untuk mempelajarinya.
Masih kata Deden Pentingnya bagi pengawas dalam pembuatan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau form A. karena LHP tersebut merupakan alat kerja pengawasan yang berisikan penelusuran dan pengkajian berdasarkan fakta yang dikaitkan dengan unsur-unsur regulasi yang ada ulasnya.
Cecep Sudrajat









