Infokowasi.com Sukabumi. – Selasa, 30 April 2024 digelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-5 (lima). Sesuai jadwal, rapat akan membahas dua hal yaitu penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi kepada Bupati mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian laporan masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi masa sidang kesatu tahun kelima tahun sidang 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM., para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, FORKOPIMDA dan Pemda Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian laporan badan anggaran DPRD mengenai rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023 disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali, S.IP.
Dari Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan fokus Pemerintah Daerah. DPRD berharap catatan dan rekomendasi tersebut dijadikan rujukan pedoman oleh Bupati, Wakil Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan strategis Bupati untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi yang lebih baik lagi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Sementara penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD masa sidang kesatu tahun kelima tahun sidang 2024, diawali dari alat kelengkapan DPRD badan musyawarah DPRD, yang disampaikan oleh M. Sodikin ST, alat Kelengkapan dari badan anggaran DPRD, disampaikan oleh Yudi Suryadikrama, SH, badan pembentukan peraturan daerah DPRD, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH, dari badan kehormatan DPRD, disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM. Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, disampaikan oleh Muslihin, Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi II DPRD, disampaikan oleh H. Dahyat Raharja, Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi III DPRD, disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, M.Si, terakhir Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi IV DPRD, disampaikan oleh M. Yusuf, ST.
“Selanjutnya berdasarkan Pasal 125 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, dengan telah berakhirnya Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024 maka dengan mengucapkan Alhamdulillahi Robbil A’lamin hari ini kami nyatakan ditutup, dan dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim atas nama Pimpinan DPRD dengan ini kami umumkan bahwa Masa Sidang Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2024, dibuka dimulai sejak Tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan ke akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024 ini”. Pungkas Yudha Sukmagara.
Yudha pun memberikan informasi bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan Raperda yang saat ini masih berada dalam pembahasan, yaitu:
| No | RAPERDA | PROGRES | KETERANGAN |
|
1 |
Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (Komisi IV/Prakarsa DPRD) |
Masih Tahap Pembahasan |
Menunggu Peraturan Pemerintah sbg tindak lanjut UU No
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
| 2 | Raperda tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Komisi I/Prakarsa DPRD) |
Sudah selesai pembahasan lanjut Fasilitasi Provinsi | Tahap fasilitasi Gubernur |
| 3 | Raperda tentang Pemanfaatan Tanah
Kosong (Komisi I/Prakarsa DPRD) |
Sudah selesai pembahasan lanjut
Fasilitasi Provinsi |
Tahap fasilitasi
Gubernur |
|
4 |
Raperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
(Komisi III/Prakarsa DPRD) |
Tahap fasilitasi Gubernur |
Dalam Proses Fasilitasi Provinsi |
| 5 | Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perkebunan (Komisi
III/Prakarsa DPRD) |
Penetapan | Ditetapkan Pada Rapat Paripurna tgl
18 Maret 2024 |
| 6 | Raperda tentang Perlindungan
Masyarakat (Komisi I/Prakarsa DPRD) |
Masih Tahap Pembahasan | |
| 7 | Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
(Pansus/Prakarsa DPRD) |
Masih Tahap Pembahasan | |
| 8 | Raperda tentatng Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Komisi IV/Prakarsa DPRD) |
Masih Tahap Pembahasan | |
| 9 | Raperda Kabupaten Layak Anak
(Komisi IV/Prakarsa DPRD) |
Sudah Selesai pembahasan lanjut
fasilitasi Provinsi |
Tahap Fasilitasi
Gubernur |
| 10 | Raperda Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas (Komisi IV/Prakarsa DPRD) |
Masih Tahap Pembahasan |
|
11 |
Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat | Belum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan
Perda ke Kanwil Hukum & HAM Jabar |
Penyampaian Nota Pengantar |
|
12 |
Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial | Belum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan
Perda ke Kanwil Hukum & HAM Jabar |
Penyampaian Nota Pengantar |
|
13 |
Penyelenggaraan Perhubungan |
Belum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan
Perda ke Kanwil Hukum & HAM Jabar |
Focus Group Discussion (FGD) |
| 14 | Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran |
Belum menyampaikan Nota Pengantar | |
| 15 | Perkreditan Rakyat menjadi Bank
Perkreditan Perekonomian |
Belum menyampaikan Nota Pengantar | |
| 16 | Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045 |
Belum menyampaikan Nota Pengantar | |
|
17 |
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Sukabumi |
Belum menyampaikan Nota Pengantar |
|
| 18 | BPR Syariah | Belum menyampaikan Nota Pengantar | |
| 19 | Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun 2023 |
Belum menyampaikan Nota Pengantar | |
| 20 | Perubahan APBD Tahun 2024 | Belum menyampaikan Nota Pengantar | |
| 21 | APBD Tahun 2025 | Belum menyampaikan Nota Pengantar |
Rapur tersebut ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengenai Rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023.
Robi









