Beranda SUKABUMI Paripurna Ke-5 Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati dan Laporan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten...

Paripurna Ke-5 Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati dan Laporan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi

 

Infokowasi.com Sukabumi. – Selasa, 30 April 2024 digelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-5 (lima). Sesuai jadwal, rapat akan membahas dua hal yaitu penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi kepada Bupati mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian laporan masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi masa sidang kesatu tahun kelima tahun sidang 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM., para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, FORKOPIMDA dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian laporan badan anggaran DPRD mengenai rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023 disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali, S.IP.

Dari Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan fokus Pemerintah Daerah. DPRD berharap catatan dan rekomendasi tersebut dijadikan rujukan pedoman oleh Bupati, Wakil Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan strategis Bupati untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi yang lebih baik lagi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Sementara penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD masa sidang kesatu tahun kelima tahun sidang 2024, diawali dari alat kelengkapan DPRD badan musyawarah DPRD, yang disampaikan oleh M. Sodikin ST, alat Kelengkapan dari badan anggaran DPRD, disampaikan oleh Yudi Suryadikrama, SH, badan pembentukan peraturan daerah DPRD, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH, dari badan kehormatan DPRD, disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM. Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, disampaikan oleh Muslihin, Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi II DPRD, disampaikan oleh H. Dahyat Raharja, Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi III DPRD, disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, M.Si, terakhir Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi IV DPRD, disampaikan oleh M. Yusuf, ST.

“Selanjutnya berdasarkan Pasal 125 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, dengan telah berakhirnya Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024 maka dengan mengucapkan Alhamdulillahi Robbil A’lamin hari ini kami nyatakan ditutup, dan dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim atas nama Pimpinan DPRD dengan ini kami umumkan bahwa Masa Sidang Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2024, dibuka dimulai sejak Tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan ke akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024 ini”. Pungkas Yudha Sukmagara.

Yudha pun memberikan informasi bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan Raperda yang saat ini masih berada dalam pembahasan, yaitu:

No RAPERDA PROGRES KETERANGAN
 

1

 

Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (Komisi IV/Prakarsa DPRD)

 

Masih Tahap Pembahasan

Menunggu Peraturan Pemerintah sbg tindak lanjut UU No

17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

2 Raperda tentang Pembentukan

Produk Hukum Daerah (Komisi I/Prakarsa DPRD)

Sudah selesai pembahasan lanjut Fasilitasi Provinsi Tahap fasilitasi Gubernur
3 Raperda tentang Pemanfaatan Tanah

Kosong (Komisi I/Prakarsa DPRD)

Sudah selesai pembahasan lanjut

Fasilitasi Provinsi

Tahap fasilitasi

Gubernur

 

4

Raperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

(Komisi III/Prakarsa DPRD)

 

Tahap fasilitasi Gubernur

Dalam Proses Fasilitasi Provinsi
5 Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perkebunan (Komisi

III/Prakarsa DPRD)

Penetapan Ditetapkan Pada Rapat Paripurna tgl

18 Maret 2024

6 Raperda tentang Perlindungan

Masyarakat (Komisi I/Prakarsa DPRD)

Masih Tahap Pembahasan  
7 Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

(Pansus/Prakarsa DPRD)

Masih Tahap Pembahasan  
8 Raperda tentatng Pengangkatan dan

Pemberhentian Perangkat Desa (Komisi IV/Prakarsa DPRD)

Masih Tahap Pembahasan  
9 Raperda Kabupaten Layak Anak

(Komisi IV/Prakarsa DPRD)

Sudah Selesai pembahasan lanjut

fasilitasi Provinsi

Tahap Fasilitasi

Gubernur

10 Raperda Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang

Disabilitas (Komisi IV/Prakarsa DPRD)

Masih Tahap Pembahasan  

 

 

11

Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Belum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan

Perda ke Kanwil Hukum & HAM Jabar

Penyampaian Nota Pengantar
 

12

Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Belum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan

Perda ke Kanwil Hukum & HAM Jabar

Penyampaian Nota Pengantar
 

13

 

Penyelenggaraan Perhubungan

Belum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan

Perda ke Kanwil Hukum & HAM Jabar

Focus Group Discussion (FGD)
14 Pencegahan dan Penanggulangan

Kebakaran

Belum menyampaikan Nota Pengantar  
15 Perkreditan Rakyat menjadi Bank

Perkreditan Perekonomian

Belum menyampaikan Nota Pengantar  
16 Rencana Pembangunan Jangka

Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Belum menyampaikan Nota Pengantar  
 

17

Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Pemerintah Kabupaten Sukabumi

 

Belum menyampaikan Nota Pengantar

 
18 BPR Syariah Belum menyampaikan Nota Pengantar  
19 Pertanggungjawaban Pelaksanaan

APBD Tahun 2023

Belum menyampaikan Nota Pengantar  
20 Perubahan APBD Tahun 2024 Belum menyampaikan Nota Pengantar  
21 APBD Tahun 2025 Belum menyampaikan Nota Pengantar  

Rapur tersebut ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi Marwan Hamami  mengenai Rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023.

Robi

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakAudiensi DPC Jampang Tandang Makalangan dengan PT Clarian Di Fasilitasi Pemerintah Kecamatan Lengkong, Sayangnya Perusahaan Tidak Hadir 
Artikulli tjetërBappelitbangda Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Hari Buruh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini