Infokowasi.com – Upaya penertiban angkutan kota (angkot) jalur 02 di Terminal Cicurug sempat menimbulkan kericuhan. Para sopir angkot jalur ini melakukan protes lantaran mengaku belum menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut sebelumnya.
Guna meredakan situasi, segera digelar pertemuan mediasi yang dihadiri perwakilan pengurus jalur 02 dan 09, jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Tujuan utama pertemuan ini adalah merumuskan solusi sementara agar keadaan tetap kondusif.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, S.IP., menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan akhir mengenai titik akhir trayek angkot jalur 02. Ia menegaskan bahwa wewenang untuk menetapkan izin trayek berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga pemerintah daerah bertugas memfasilitasi penyelesaian sementara.
“Hal yang paling mendesak saat ini adalah menjaga ketertiban di lapangan dan memastikan pelayanan angkutan umum bagi masyarakat tetap berjalan baik,” ujar Latief.
Dari hasil mediasi tersebut disepakati kebijakan sementara: angkot jalur 02 diperbolehkan beroperasi hingga Stasiun Cicurug, sedangkan angkot jalur 09 tetap melayani penumpang sampai ke Pasar Cicurug. Kesepakatan ini berlaku sambil menunggu keputusan resmi yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pihaknya meminta kepada seluruh pengurus jalur untuk segera menyebarluaskan informasi ini kepada para sopir agar tidak timbul kesalahpahaman atau gesekan kembali di lapangan. “Kami menghimbau semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pengurus jalur. Apabila ada hal yang dirasa melanggar, selesaikan secara tertib melalui jalur resmi, jangan sampai terjadi konflik antar sopir di lokasi,” tegasnya.
Latief juga menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan utama yang akan disampaikan kepada pihak provinsi adalah kepentingan masyarakat luas. Diketahui banyak penumpang yang datang dari arah Bogor sudah terbiasa turun di kawasan Pasar Cicurug, sehingga penyesuaian jalur harus memperhatikan kenyamanan serta kebutuhan pengguna jasa.
Selain itu, secara sejarah angkot jalur 02 memang sudah melayani hingga Pasar Cicurug jauh sebelum Terminal Cicurug atau Terminal Benda dibangun pada tahun 2017. Masalah lintasan sepanjang sekitar 5,5 kilometer dari Terminal Benda hingga Pertigaan Pom Bensin Cidahu pun menjadi salah satu poin penting yang akan dikaji secara mendalam oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sampai adanya keputusan definitif, seluruh pihak sepakat untuk saling menahan diri dan memegang teguh hasil kesepakatan sementara. Pemerintah sangat berharap aturan ini dapat dipatuhi sepenuhnya oleh para pengemudi, agar pelayanan kepada masyarakat tetap lancar dan tidak ada lagi gangguan di jalan.(ASR)









