Jakarta, infokowasi.com – Lantaran menghina Presiden dengan menyebarkan video yang diduga kuat bermuatan ujaran kebencian, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan, serta tindak pidana pornografi, seorang pemuda bernama Alimudin Baharsyah akhirnya harus mendekam di balik sel tahanan Bareskrim Polri.
Dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM, dia dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4/2020) lalu. Dalam laporannya, Muannas melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar (screen shoot) dan 1 unit USB berisi rekaman video milik Ali Baharsyah.
Muannas menilai Ali telah menyebarkan hoaks mengenai Presiden Jokowi yang menerapkan Status Darurat Sipil dalam Penanganan Wabah Corona (COVID-19) yang tidak sesuai dengan fakta, karena yang diterapkan adalah Kebijakan Darurat Kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ali ditangkap pada Jumat (3/4/2020) malam, pukul 20.30 WIB, saat sedang berkumpul bersama tiga orang temannya. Polisi pun turut menggelandang ketiga teman Ali yang juga diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Ali.
“Dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut. 3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi,” ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui channel resmi Youtube milik Humas POLRI , Senin (6/4/2020).
Himawan selanjutnya menyampaikan penangkapan Ali tak semata karena laporan Muannas, karena ternyata pergerakan Ali di medsos telah masuk radar pemantauan kepolisian sejak 2018 lalu. Himawan menyebut konten-konten yang diposting Ali di akun medsosnya mengandung unsur Pidana.
“Tersangka telah dilaporkan atau dimonitoring sejak tahun 2018, berkaitan dengan postingan-postingannya atau pun video-videonya, atau melakukan postingan secara viralisasi yang mengandung unsur Pidana. Kemudian terus dilakukan monitoring sampai dengan 2019, yang masih melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Dan 2019 dilakukan pembuatan laporan polisi oleh penyidik,” jelas Himawan.
Himawan menuturkan monitoring terhadap akun media sosial Ali berlanjut hingga 2020. Pada Februari kemarin, Himawan menerangkan ada Laporan Polisi yang dibuat seorang warga di Polda Jawa Barat (Jabar) terkait media sosial Ali Baharsyah, dan Polisi kembali menerima laporan warga yakni Muannas pada awal April kemarin yang berujung pada proses hukum.
“Dan ternyata ini berlanjut sampai 2020 bulan dua (Februari-red), itu ada laporan dari seseorang di Polda Jabar tentang tersangka. Dan 2020 pada April juga dilaporkan di Bareskrim Polri terkait kegiatan tersangka,” terang Himawan.
Terkait tindak pidana pornografi, Himawan menyampaikan hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa barang bukti yang disita dari Ali. Saat penangkapan, penyidik menyita beberapa perangkat elektronik milik Ali seperti telepon genggam, laptop dan micro memory card.
“Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi,” sebut Himawan.
Oleh sebab itu, Himawan memaparkan Ali dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA, Pasal 207 KUHP Tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, serta pasal Tentang Pornografi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ali, tambah Himawan, motif pemuda 33 tahun ini menghina Presiden Jokowi adalah karena ingin menyebarluaskan paham yang diyakininya.
Namun Himawan tak menjelaskan dengan gamblang seperti apa paham yang diyakini Ali tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan, dan beberapa paham yang kami lakukan pendalaman. Modus operandi tersangka adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam. Lalu video tersebut diposting yang mana mengandung unsur SARA, diskriminasi ras dan etnis, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa,” tandas Himawan.
Laporan : Iwa Kuswara
Editor : Wandi Darmawan