Sukabumi , Infokowasi.com – Untuk menekan penyebaran virus Corona sejumlah Kepala Daerah termasuk Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk menutup sementara tempat-tempat Wisata yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 7 Tahun 2020, Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia nomor: HK.02.02/MENKES/ 56/2020; Surat Edaran Gubernur Jawa Barat NO: 400/27/HUKHAM; Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor: 400/25/UM Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Umum Dan Penundaan Sementara Kegiatan Tertentu Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dan Surat Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia nomor: 800/1403-KDP.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka antisipasi dan mendukung aksi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19, (COVID-19), kami memberitahukan bahwa Taman Rekreasi Cimelati dan Situgunung ditutup untuk umum mulai tanggal 17 maret 2020. Sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Laporan: Redaksi
[…] Baca juga : PENUTUPAN SEMENTARA TAMAN REKREASI CIMALATI DAN SITU GUNUNG […]