Beranda Peristiwa Peran Dewan Pers Dalam Menjaga Kemerdekaan Pers Di Era Digital

Peran Dewan Pers Dalam Menjaga Kemerdekaan Pers Di Era Digital

Infokowasi.com – Sebagai pilar demokrasi, pers memegang peranan penting dalam menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Kemerdekaan pers merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Nilai-nilai tersebut juga diperkuat oleh keberadaan Dewan Pers, yang berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.

Ditemui oleh tim Radio Citra Lestari di tengah kesibukannya, Dr. Asep Setiawan, M.A, yang merupakan Anggota Dewan Pers, menjelaskan bahwa Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, salah satu tugas utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers serta hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi, edukasi, dan hiburan.

“Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” kata Dr. Asep Setiawan.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa dalam UU No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 15 Ayat (4), terdapat berbagai fungsi Dewan Pers yang dijelaskan secara rinci, di antaranya:

• Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

• Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

• Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

• Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers;

• Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

• Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; serta

• Mendata perusahaan pers.

Dalam kesempatan ini, Dr. Asep juga mengingatkan kepada rekan-rekan media dan wartawan di era digital bahwa mereka harus terus meningkatkan kompetensinya, terutama yang berkaitan dengan teknologi, agar produk jurnalistik yang dihasilkan dapat bersaing dengan media sosial.

“Maka sebenarnya, kompetisi jurnalistik saat ini adalah dengan media sosial. Jadi antara jurnalistik dan media sosial harus dibedakan. Ini menjadi tantangan bagi teman-teman wartawan. Mereka harus meningkatkan kompetensinya, bukan hanya menulis, tapi juga harus memahami teknologi. Wartawan harus paham tentang teknologi digital,” tambahnya.

Melalui peran dan fungsi Dewan Pers yang terus berjalan, diharapkan dunia pers Indonesia semakin kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi yang independen, transparan, dan berintegritas di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.

(Robi/Sumber: RCL)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMengungkap Kasus TPPO: Wawancara RCL Dengan Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, Tentang Penanganan 11 Korban TPPO Dari Sukabumi
Artikulli tjetërBanjir Bandang Terjang Palabuhanratu, Lapang Taman Cangehgar Terkena Dampak Parah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini