Infokowasi.com – Perdagangan satwa liar menjadi perhatian khusus, terlebih setelah Tim Gabungan Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) Satuan Pelayanan Bakauheni bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (4/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tim gabungan mendapati dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus. Sementara itu, 13 ekor anak monyet ditemukan di dalam tiga keranjang. Seluruhnya ditemukan dalam satu unit bus dan diduga hendak dikirim ke Tangerang. Saat pemeriksaan di pintu masuk Seaport Intradiction, tidak ditemukan dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pengawasan ketat di pintu perlintasan merupakan bagian dari upaya perlindungan satwa dan pencegahan penyebaran penyakit hewan. “Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegasnya.
Sumber : BKI









