Sukabumi, infokowasi.com – Terkait adanya keterlambatan Gaji Perangkat Desa se-Kabupaten Sukabumi. Pada intinya itu hanya masalah non teknis, intinya para perangkat desa semua harus bersabar dan tentunya itu semua akan dibayarkan.
Hal ini diungkapakan oleh Kabid Keuangan DPMPD Kabupaten Sukabumi, Dudung Abdullah, SH. Ketika dimintai tanggapanya atas keterlambatan Siltap, lewat jaringan Selular, Rabu(18/3), Dudung menjelaskan bahwa pemeritah harus membuat peraturan teknis sebagai payung hukum dengan merevisi Peraturan Bupati yang berlaku.
Pada Revisi Perbup itu tekanannya ada pada besaran beban iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa yg mencapai 5%.
Dengan alasan itu, Pemda Kab. Sukabumi dipandang perlu merevisi Peraturan Bupatinya, terutama dengan Penanggungan Beban Biaya Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa oleh Pemerintahan Daerah sebesar 4%, sedangan Perangkat Desa hanya 1% saja.
Jadi dimohon kesabarannya. Yang pasti Perbup hasil Revisi adalah aturan teknis yang intinya membuat para perangkat desa akan diuntungkan, terutama adanya besaran pembayaran BPJS Kesehatan tersebut.
laproran: (Red)