Sukabumi, Infokowasi.com– Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 180/447/Hukum/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19, Kecamatan Cidahu merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan perpanjangan PSBB secara parsial, terhitung mulai dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2020.
Pada Jumat (26/06), Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cidahu melaksanakan Evaluasi PSBB Parsial di Kecamatan Cidahu. Berikut wawancara infokowasi.com dengan Camat Cidahu Erry Erstanto Y, S.I.P.
“Alhamdulilah hasil evaluasi bagus, trendnya menurun, seperti ODP, OTG semua sudah selesai, PDP hanya tinggal beberapa orang lagi. Kemudian untuk yang positif Swab dari 6 orang kini hanya tinggal 2 orang dan posisinya sekarang berada di BLUD Palabuhanratu. Hasil rapat koordinasi mudah-mudahan kita masuk ke zona biru dan berharap tidak ada lagi perpanjangan PSBB di tingkat Kecamatan. Kalaupun ada perpanjangan bisa dilokalisir di tingkat Desa, ” tegas Erry.
Langkah berikutnya kalau kita masuk New Normal, semua stakeholder harus bisa memberikan edukasi karena New Normal tersebut bukan berarti bebas tetapi tetap harus mengedepankan Protokol Kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan sebagainya.
“Yang membedakan PSBB dengan New Normal itu adalah kalau PSBB seolah-olah masyarakat dipaksakan untuk melaksanakan Protokol Kesehatan dengan cek poin dan lainya, sementara New Normal dikembalikan kepada kesadaran masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesahatan tersebut,” pungkasnya.
laporan : Cecep S
Editor : Wandi