Infokowasi.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (3/9/2026).
Pengajuan perubahan APBD ini menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kondisi serta perkembangan pembangunan yang telah berlangsung hingga pertengahan tahun.
Dalam penyampaiannya, H. Andreas menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja anggaran hingga Semester I tahun berjalan.
Evaluasi tersebut menjadi pijakan untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan pencapaian target pembangunan daerah.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” tegas H. Andreas.
Menurutnya, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan mengubah angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah agar kebijakan fiskal tetap mampu merespons dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
Terlebih, sejumlah kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat harus tetap mendapatkan perhatian agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
H. Andreas berharap proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD dapat berlangsung secara efektif, terbuka, serta konstruktif.
Dengan demikian, sejumlah program prioritas yang membutuhkan penyesuaian anggaran diharapkan dapat segera direalisasikan dan tetap berjalan sesuai target pembangunan yang telah ditetapkan.
Sudah Disepakati Sebelumnya
Sebelum Nota Pengantar Perubahan APBD disampaikan dalam rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD telah terlebih dahulu menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dilakukan pada 6 Agustus 2026 dan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Rapat paripurna kali ini tidak hanya membahas perubahan APBD. DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selain itu, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan masuknya Raperda tersebut ke tahap pembahasan DPRD, proses perubahan APBD 2026 kini memasuki tahapan penting. Pemerintah daerah dan legislatif diharapkan dapat menyelaraskan kepentingan anggaran dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat Kabupaten Sukabumi.









