Pidana bagi Pendamping dan Penerima PKH

infokowasi.com – Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13/2011, sebagaimana BAB VIII ketentuan Pidana, ditentukan bahwa pendamping sosial dan / atau siapapun ( termasuk penerima manfaat) yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah).

Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan pidana sebagaimana uraian di atas dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Detail bunyi Undang- Undang nomor 13/2011, BAB VIII KETENTUAN PIDANA sebagai berikut

Pasal 42

Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebanyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43

(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(Red)
Editor : IK

image_pdfimage_print

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here