Infokowasi.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan tegas terhadap peredaran obat keras secara ilegal serta peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan perundang-undangan. Selama kurun tiga bulan terakhir, operasi terpadu yang dilakukan seluruh satuan wilayah di bawah naungan Polres Sukabumi membuahkan hasil yang sangat signifikan.
Sebanyak 15 orang tersangka yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, status sosial, maupun latar belakang pekerjaan telah berhasil diamankan dan menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Sukabumi. Keberagaman latar belakang ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat terlarang tidak mengenal batasan profesi, sehingga penindakan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Dari serangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti obat keras dengan jumlah yang sangat besar, mencapai total 41.479 butir, yang terdiri dari:
– 28.163 butir Tramadol: obat golongan pereda nyeri keras yang peredarannya harus melalui resep dokter dan pengawasan ketat;
– 12.474 butir Dextrometorfan: zat aktif yang terkandung dalam obat batuk namun jika dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan.
– 842 butir Trihexyphenidyl: obat yang umumnya digunakan untuk penanganan gangguan saraf dan gerak, yang penyalahgunaannya sangat berbahaya bagi fungsi tubuh.
Seluruh tersangka saat ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 3, Pasal 5 hingga Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Kesehatan. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan peredaran obat-obatan tanpa izin resmi, penyalahgunaan sediaan farmasi, serta pelanggaran tata kelola obat yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam pidana penjara maupun denda yang sangat berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tidak berhenti pada kasus obat keras saja. Polres Sukabumi bersama jajaran Polsek terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan perpajakan. Berbagai operasi gabungan yang digelar di sejumlah kecamatan berhasil mengamankan ribuan botol minuman beralkohol yang beredar secara tidak sah.
Penyitaan paling baru dilakukan oleh jajaran Polsek Cibadak yang mengamankan sebanyak 3.641 botol minuman beralkohol di lokasi kejadian wilayah Cicantayan, Desa Cimahi. Selain botol minuman itu sendiri, petugas juga menemukan sekitar 4.000 lembar label Bea Cukai yang diduga belum ditempelkan atau tidak sesuai peruntukannya. Temuan ini menjadi petunjuk penting bagi petugas penyelidik untuk menelusuri alur peredaran barang tersebut secara utuh.
Hingga saat ini, tim penyelidik masih mendalami kasus tersebut secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta kejadian, mulai dari asal muasal barang, jalur distribusi, hingga dugaan pelanggaran lain yang menyertainya. Termasuk dugaan tindakan menghindari kewajiban pembayaran bea cukai dan pajak negara, serta kemungkinan pelanggaran ketentuan perdagangan dan perizinan yang berlaku di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang terlarang maupun melanggar aturan perundang-undangan, serta turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing demi terciptanya wilayah Sukabumi yang aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh warga.(ASR)








