Infokowasi.com- Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), hingga saat ini masih belum jelas. Padahal, usulan masyarakat dan peningkatkan fungsi otonomi daerah kabupaten terluas di Jawa Barat, menjadi dasar pemekaran Kabupaten Sukabumi yang sejak puluhan tahun silam diwacanakan akan dipecah. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan progres yang baik akan terwujudnya pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara.
Setelah melewati perjuangan panjang, tidak kurang dari 25 tahun, Sukabumi dikabarkan akan dipekar menjadi dua Kabupaten dalam waktu dekat. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23/2014 Pasal 33 (1), bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi, kabupaten menjadi daerah baru.
Hal tersebut , disampaikan ketua Presidium Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (CDOB-KASUTRA ) ,KH.Mamad saat memberikan sambutan pada acara pertemuan dengan pengurus presidium CDOB -KSU) tersebut dikatakan pada saat pwertemuan di aula mesjid Darul Matin Cibadak kabupaten Sukabumi,sabtu (2-05),menurutnya, pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dari Kabupaten Induk telah berproses sejak tahun 2000-an, tepatnya sejak Kabuoaten Sukabumi dijabat oleh Maman.Sulaeman
Menurutnya, apabila di pelajari dari UU tersebut, dapat memberikan kesempatan kepada semua steakholder untuk lebih konsen dalam mewujudkannya daerah baru harus lebih baik dalam menata daerahnya. Presidum KSU, sudah melakukan pembahasan dan analisa berdasarkan UU tersebut dengan konsep dan solusi
“Namun, yang menjadi pertanyaannya bagaimana hubungan pemerintah dengan dewan terhadap rencana pemekaran daerah yang sudah hampir 25 tahun diperjuangkan oleh warga. Tapi, sampai saat ini belum terwujud,” kata KH. Mamad.
“Padahal, jika melihat Pasal 7 dari Undang-Undang tersebut, itu hanya cukup 7 kecamatan untuk pembentukan daerah Kabupaten dengan syarat. Yakni, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah, penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain untuk terselenggaranya otonomi daerah,” paparnya.
Lebih lanjut KH. mamad menjelaskan Seluruh persyaratan, sudah terpenuhi oleh CDOB KSU. Bahkan, kata dia, sejak tahun 2013 lobi dengan anggota dewan Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi sering dilakukan. Sehingga telah mendapatkan Ampres dari Presiden waktu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ini harusnya dapat dilakukan oleh pemerintah berikutnya. Tepatnya pada 29 September 2014 sekira pukul 23.45 WIB, Ketua Komisi 2 DPR RI, Agun Gunanjar akan menetapkan KSU, Bogor Barat dan Garut Selatan keputusannya. Mohon di lanjutkan oleh pemerintahan yang baru,” tandasnya.
Saat ini harus menjadi aspirasi teknokrat dan bukan lagi sebagai aspirasi politis, karena dengan tujuan untuk bisa melayani publik lebih baik dari sisi administratif dan mobilisasi pembangunan. Terlebih lagi, Kabupaten Sukabumi memiliki jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa yang cukup terlalu besar dengan wilayah 47 kecamatan dan 381 desa dan 5 kelurahan .
“Lihat saja bagaimana di utara itu potensi-potensinya harus menjadi pemikiran bersama dengan tujuan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kebarokahan pribadi,” bebernya.
“Perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) yang dikomandoi oleh presidium sejak tahun 2000-an, hingga saat ini belum terwujud. Padahal secara administrasi semuanya sudah komplit dan tidak ada masalah serta sudah dilayangkan permohonannya ke pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini pemekaran KSU itu belum juga terwujud,” kata Pa KH. Mamad kepada media Infokowasi.com.
Pihaknya menilai, pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, hanya bersifat menggugurkan kewajibannya saja. Karena, menurutnya pada 20 Desember 2020 lalu semua berkas yang diperlukan untuk pemekaran daerah tersebut, sudah dilengkapi untuk diajukan kepada pemerintah pusat. Namun hingga saat ini masih berada di persimpangan jalan atau tidak ada progres yang baik untuk pemekaran KSU itu.
“Entah dimana kekurangannya mungkin terkendali masalah finasial” Ungkapnya,
Namun, jika dilihat dari sisi pelayanan publik lanjutnya dalam hal birokrasi, Kabupaten Sukabumi ini masih tertinggal juga. Artinya, pelayanan agak berat dilakukan. Apalagi pada k Sukabumi ini,” timpalnya.
Apabila, daerah Kabupaten Sukabumi ini tidak segera dimekarkan. Maka, ia menilai kondisinya akan stag dalam segi pembangunan. Terlebih lagi, ia menilai Kabupaten Sukabumi bagllian utara ini, memang cukup ideal. Makanya, jika terwujud pemekaran wilayah KSU dengan pola daerah, maka diyakini akan lebih optimal dalam hal tata kelola pelayanannya.
“Masyarakat Kabupaten Sukabumi saat ini, bukan tidak agresif ingin memekarkan KSU. Namun, kendalanya hingga saat ini belum juga terwujud, karena belum dicabut moratorium dari pemerintah pusat,” tukasnya.
ia berharap seluruh anggota DPR RI yang menjabat dari Dapil Sukabumi, dapat bersama-sama memberikan kontribusi yang positif untuk kemajuan daerah pemilihannya. Salah satunya, mendorong upaya untuk terwujudnya pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara.
“Banyak tuh anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi yang menjabat di Senayan. Bahan, sebelum Pemilu kemarin, kami sempat bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI dan membahas soal pemekaran KSU itu. Hanya memang tidak tahu ada kendala apa dan agak sulit untuk mewujudkan pemekaran KSU itu,” jelasnya.
KH. mamad juga mengatakan, ia menaruh harpan kepada para legislatif yang masuk sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi, bisa membantu memperjuangkan KSU yang tidak hanya sebatas retorika.
“Saya berjuang di presidium ini sejak tahun 2000-an, tepatnya sejak zaman Bupati Sukabumi dijabat oleh Pak Maman. Nah, sekarang kan di jabat oleh Pak Marwan Bupatinya. Sebenarnya, Bupati Sukabumi saat ini tinggal mensuport dan memberikan rekomendasi akan pemekaran KSU itu. Hanya sulit juga dan selalu terbentur dari moratorium,” beber KH. Mama
“Jadi, tinggal kembali terhadap keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi saya rasa itu sangat serius. Hanya saja, untuk akomodasi dan mobilisasinya yang terbatas di presidium,” jelasnya.
Sementara, sekretaris presidiun Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabum Utara (CDOB KSU) Wibowo menjelaskan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk membagi wilayah Kabupaten Sukabumi yang saat ini memiliki 47 kecamatan menjadi dua kabupaten baru. Kabupaten Sukabumi Utara yang diusulkan akan memiliki ibu kota di Cibadak dan membawahi 21 kecamatan.
Dasar hukum pemekaran ini, sambung Wibowo, telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 32 Ayat (1) huruf a Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pembagian wilayah dapat dilakukan pada daerah provinsi, kota, atau kabupaten.
“Keinginan masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Sukabumi sudah muncul sejak tahun 2000. Bahkan, telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi, termasuk perhitungan biaya pemekarannya,” imbuhnya.
Desakan pemekaran ini muncul karena berbagai faktor, diantaranya ketimpangan dalam pelayanan publik, ketidak efisienan pembangunan, serta kebijakan daerah yang dianggap tidak berkeadilan bagi masyarakat. “Aktivis dan elemen masyarakat sipil di KSU terus berjuang agar pemekaran dapat segera direalisasikan,” tegasnya.
Jika pemekaran KSU terealisasi, lanjut Wibowo, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, daya saing daerah, serta pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih proporsional dan profesional.
Landasan hukum lain yang mendukung pemekaran ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pemekaran daerah harus memenuhi beberapa kriteria, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial politik dan sosial budaya yang memadai, jumlah penduduk yang seimbang serta luas wilayah yang mencukupi.
Dari sisi administrasi, seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk ekspose di tingkat Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat dengan data serta fakta yang lengkap. Namun, moratorium tetap menjadi hambatan utama dalam realisasi pemekaran ini,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa perjuangan Presidium KSU semakin berat karena kurangnya dukungan dari pihak yang menyusun RPJMD. Dan juga dari Bupati Sukabum,Ia menilai ketidak konsistenan pejabat publik menjadi salah satu faktor yang membuat pemekaran ini seolah hanya menjadi wacana tanpa tindak lanjut konkret.
Makanya hari ini, sambung Wbowo kita sepakat untuk tetap kompak, bersatu dan membentuk tim untuk mendesak Bupati Sukabumi untuk memberikan rekomendasi pemekaran kabupaten Sukabum Utara
” Kita sepakat membentuk Tim untuk mendesak Bupati Sukabumi untuk memberikan rekomendasi pemekaran kabupaten Sukabum Utara,” pungkasnya. (Haddy Cader)









