Infokowasi.com – Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 1 jenis pakaian seragam nasional dan Pramuka sekolah tidak pernah mengadakan seragam tersebut karena itu tanggung jawab pihak orang tua, masing- masing.
Merujuk pasal 3 ayat 2 sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolah bahkan asumsi pihak sekolah seragam has sekolah itu pakaian batik PGRI yang di sediakan oleh YPLP PGRI sebagai ciri khas bahwa sekolah tersebut bernaung di YPLP PGRI dan pakian khas olah raga sebagai kebutuhan siswa ketika mengikuti pelajaran di luar kelas dan itu hasil musyawarah kesepakatan hal teresbut di sampaikan H. Asep Saepudin, S.Ag. Sebagai Pendiri Sekolah PGRI Bantar Gadung.

Dimana menurutnya sekolah juga tidak menyediakan pakaian paskibra untuk siswa, kalaupun ada itu sifatnya personal individu, bukan kebijakan yang di buat oleh sekolah ucapnya.
Dikatakannya lagi kaitan LKS tidak dilakukan oleh sekolah melainkan orang ke tiga, distributor yang menitip dan itu sifatnya juga tidak memaksa, silahkan kalau mau.
Kemudian berdasarkan kemendikbud nomor 44 tahun 2012 pasal 6 poin B tentang biaya sumber pendikan yang di kelola oleh masyarakat, adapun kegiatan akhir tahun ( kenaikan kelas) merupakan salah satu rangkaian akhir tahun pelajaran yang di.ikuti oleh seluruh siswa, kegiatan tersebut di kelola oleh komite, dan itupun berdasarkan keputusan hasil keputusan musyawarah antara komite lembaga dan orang tua/ wali.
Sementara salah satu wali murid PGRI Bantar gadung yang sempat ditemui menyampaikan bahwa semua itu tidak keberatan karena mungkin di sekolah juga ada aturan, bisa sekolah gratis tapi akan berbeda tidak memiliki seragam sekolah singkatnya.
Robi









