Infokowasi.com- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-2 (Dua) pada Tahun Sidang 2024, Rabu 20 Maret 2024 yang bertempat di Ruang Sidang utama Gedung DPRD Kab.Sukabumi Jalan Jajaway Palabuhanratu.
Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam rangka :
1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
2. Penyampaian Pendapat Bupati atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD, yaitu:
– Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
– Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
– Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Rapat Paripurna pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II DPRD Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Acara Pertama sidang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Hera Iskandar, SE., MM, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, S.Pd. M.Si, Fraksi PKS, disampaikan oleh Muhammad Yusuf, ST, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitra Pura S.Pd, Fraksi PAN, disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, M.Si, Fraksi PKB, disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH, terakhir dari Fraksi PPP disampaikan oleh H. Ujang Rahmat, S.Pd.I.
Acara terakhir yaitu penyampaian Pendapat Bupati atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD yaitu:
1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
2. Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Ketua DPRDKab.Sukabumi Yuda Sukmagara menyampaikan, Perlu kami informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban Masing-Masing Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD, akan disampaikan pada hari Jum’at, tanggal 22 Maret 2024, untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi- Fraksi DPRD agar mempersiapkan Jawabannya untuk dapat disampaikan pada waktunya, Pumgkasnya.
Redaksi/Humprot Setwan









