Infokowasi.com – Setelah serangkaian tahapan seleksi Calon PTPS dilalui, akhirnya Panwaslucam Cidahu resmi melantik 112 orang PTPS yang disiapkan untuk bertugas mengawal Pilkada Serentak 2024.
Acara pengambilan Sumpah Janji Jabatan PTPS digelar di Gedung Pesona Antariksa Desa Cidahu. Senin, 4 November 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Forkopimcam Cidahu, PPK dan Rohaniawan.
Dedhi Permadi Ketua Panwaslucam Cidahu menegaskan.melalui surat keputusan Nomor 03/HK/K.JB/16-17/11/2024 sebanyak 112 orang PTPS yang diambil sumpah janji hari ini nantinya akan ditugaskan di 8 Desa untuk mengawasi pelaksanaan pilkada di tingkat TPS antara lain :
1. Desa Babakan 12 orang
2. Desa Cidahu 17 orang
3. Desa Girijaya 15 orang
4. Desa Jayabakti 19 orang
5. Desa Pasirdoton 10 orng
6. Desa Pondokkaso Tengah 12 orang
7. Desa Pondokkaso Tonggoh 13 orang dan
8. Desa Tangkil 14 orang.
Lebih lanjut menurutnya masa kerja PTPS itu sendiri selama 1 bulan sejak dilantik yaitu 23 hari sebelum pelaksanaan pemilihan dan 7 hari setelah selesainya pemungutan dan penghitungan suara.
Ia juga menambahkan PTPS dibentuk selain bertugas membantu pengawas Kelurahan/Desa tetapi mempunyai tanggungjawab lain yang berhubungan dengan proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara hal-hal lain yang berkaitan dengan Tugas, wewenang dan kewajiban PTPS nanti akan dipaparkan oleh M. Muidil Fitri Atoilah Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Terakhir saya ucapkan selamat bergabung dengan keluarga besar Panwaslucam Cidahu dan selamat menjalankan tugas pungkasnya.
Sementara H. Tamtam Alamsyah S.ip tak luput mengucapkan selamat untuk PTPS yang sudah dilantik, ia berharap dalam menjalankan tugas kedepan PTPS mendapat kemudahan, yang terpenting bagi PTPS pertama kuasai tugas pokok dan fungsi, tolong amati dan kaji semua regulasi yang berkaitan dengan pengawasan pilkada dan harus bisa memposisikan diri dalam proses pelaksanaan pilkada 2024 ini, laksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan akhir kata saya ucapkan selamat bekerja dan bertugas singkatnya.
Di tempat yang sama Muidul Fitri Atoilah memberikan materi yang berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban PTPS Pilkada serentak 2024 adapun tugas dari PTPS itu sendiri antara lain :
1. Mengawasi Persiapan proses pemungutan suara
2. Mengawasi Proses pemungutan suara
3. Mengawasi Proses persiapan penghitungan suara
4. Mengawasi penghitungan suara
5. Pengawasi pergeseran hasil penghitungan suara yang telah didapat dari TPS menuju tingkat PPS.
Sedangkan Wewenang PTPS Pilkada 2024 adalah
1. Menyampikan keberatan saat menemukan adanya dugaan pelanggaran, hingga penyimpangan pilkada 2024 baik yang berhubungan dengan administrai maupun pemungutan dan penghitungan hasil suara.
2. Menerima salinan berita acara dan salinan sertifikat pemungutan dan penghitungan hasil suara.
3. Melaksanakan kewenangan lain yang berkaitan dengan pilkada 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lantas apa saja kewajiban PTPS Pilkada 2024
Kewajiban PTPS adalah berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan dan mematuhi segala aturan serta menghindari segala larangan adapun rincinnya sebagi berikut :
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pungut hitung kepada Panwaslucam melalui PKD
2. Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya
3. Tidak melihat pemilih saat melakukan pencoblosan dibilik suara
4. Tidak mengganggu pelaksanaan pungut hitung suara dan tidak mengganggu kinerja KPPS.
5. Tidak membantu atau mengerjakan persiapan perlengkapan dan pemungutan dan perhitungan suara.
Akhir dari pembicaraannya dimohon olehnya PTPS harus lebih memaksimalkan dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya potensi-potensi pelanggaran baik dimasa hari tenang maupun saat pemungutan dan penghitung pungkasnya.
Cecep Sudrajat









