Infokowasi.com – Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan kebijakan dua arah dalam menertibkan angkutan kota (angkot), yakni sanksi tegas bagi pelanggar serta kompensasi bagi sopir yang patuh. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengatasi persoalan klasik ketertiban angkutan umum.
Penindakan tidak lagi sebatas penilangan. Sopir angkot yang terbukti melanggar bahkan terancam dikenai sanksi pemblokiran rekening. Kebijakan ini dinilai cukup tegas, namun dianggap perlu untuk memberikan efek jera.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Heru Setawasasih, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan, dokumentasi pelanggaran, hingga penindakan hukum di lapangan.
“Pendataan kita lakukan, difoto, lalu ditilang. Sekarang kita perkuat dengan sosialisasi. Jika masih melanggar, bisa sampai ke pemblokiran rekening,” ujar Heru, Senin (23/3/2026).
Selain itu, angkot yang kedapatan melanggar aturan operasional juga langsung diminta putar balik atau dipulangkan dari lokasi operasi. Langkah ini bertujuan menekan pelanggaran secara langsung di lapangan.
Di tengah kebijakan tegas tersebut, pemerintah juga menyiapkan solusi berupa kompensasi bagi sopir angkot melalui program Kang Dedi Mulyadi (KDM). Program ini diharapkan dapat membantu kondisi ekonomi sopir sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan.
Namun, Dishub memastikan mekanisme penyaluran kompensasi akan dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang melanggar aturan.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan baru pemerintah yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi sosial. Meski demikian, efektivitasnya masih akan diuji di lapangan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kegelisahan di kalangan sopir angkot. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara menaati aturan atau memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Seorang sopir angkot di Sukabumi yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan ancaman pemblokiran rekening.
“Kalau sampai diblokir, kami mau makan apa? Narik juga lagi sepi,” ujarnya.
Para sopir menilai kondisi di lapangan tidak selalu sejalan dengan aturan. Sepinya penumpang, meningkatnya kebutuhan hidup, serta persaingan dengan moda transportasi lain membuat mereka terkadang terpaksa melanggar demi mengejar setoran.
Meski program kompensasi dari KDM menjadi harapan, tidak semua sopir yakin bisa mendapatkannya karena mekanisme yang ketat. Kekhawatiran muncul bahwa sopir yang paling membutuhkan justru tidak terakomodasi.
Heru menegaskan, langkah tegas ini bukan semata untuk menghukum, melainkan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.
Di tengah upaya tersebut, masyarakat berharap penertiban angkutan umum benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kenyamanan dan keselamatan, bukan sekadar operasi sesaat tanpa perubahan berkelanjutan.
SKS/Wahyu









