Infokowasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor menggelar talkshow sosialisasi tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal melalui siaran Radio Citra Lestari Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap negara.
Menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, yakni Ristiawan dan Novrian selaku Pemeriksa Bea dan Cukai, talkshow ini mengupas secara komprehensif isu rokok ilegal. Ristiawan menjelaskan definisi rokok ilegal berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk ciri-ciri fisik yang bisa dikenali masyarakat, seperti tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, salah peruntukan, atau bekas pakai. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara, khususnya pada sektor penerimaan cukai dan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Novrian memaparkan strategi Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal, antara lain dengan patroli pasar, penindakan distribusi ilegal, serta peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Bea Cukai mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan temuan atau kecurigaan melalui hotline 1 500 225 atau WhatsApp pengaduan Bea Cukai Bogor di nomor 0813-8822-3382.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung upaya Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan penerimaan negara yang optimal.
(Robi/Sumber : RCL)









