Infokowasi.com- Sekertaris Daerah
Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, S.H., M.M., memimpin rapat pembahasan pengelolaan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu yang digelar di Aula Pendopo Sukabumi, pada Rabu (07/01/2026).
Rapat tersebut menegaskan peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi sebagai perangkat daerah yang akan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan fisik dan penataan kawasan Alun-alun Gadobangkong. Penyerahan kewenangan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan ruang publik tersebut berjalan lebih terarah, tertata, dan sesuai dengan fungsi kawasan.
Dalam pembahasan rapat, Disperkim dipandang memiliki kapasitas dan kewenangan dalam penataan kawasan, sarana prasarana, serta pengelolaan ruang publik. Oleh karena itu, pengelolaan Alun-alun Gadobangkong secara resmi disepakati dialihkan dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Disperkim Kabupaten Sukabumi, khususnya pada aspek fisik dan infrastruktur kawasan.
“Pengelolaannya dikembalikan ke Perkim, namun untuk kebersihan tetap diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Sekda Ade Suryaman.
Dengan pengalihan ini, Disperkim Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat melakukan penataan kawasan Alun-alun Gadobangkong secara lebih komprehensif, mulai dari perencanaan tata ruang, pemeliharaan fasilitas umum, hingga peningkatan kualitas kawasan sebagai ruang terbuka publik dan ikon wilayah Palabuhanratu,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Organisasi, serta Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, sebagai bentuk sinergi lintas perangkat daerah dalam mendukung penataan kawasan strategis daerah.(AP)









