Tujuan pemberian otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah adalah sebuah kebebasan atau kewenangan. Kedua arti tersebut mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan politik. Contohnya seperti membuat keputusan politik. Seperti administrasi yang memang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Otonomi daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah.
Sebagai informasi, asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Prinsip otonomi daerah
Prinsip otonomi seluas-luasnya. Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah.
Prinsip otonomi nyata.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Dasar hukum dilaksanakan otonomi daerah adalah UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI Tap MPR No. IV/MPR/2000
Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Memilih pimpinan daerah. Mengelola aparatur daerah.
Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu:
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
Memilih pimpinan daerah.
Mengelola aparatur daerah.
Mengelola kekayaan daerah.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Kekurangan yang paling utama dari sistem otonomi daerah ini adalah kurang siapnya daerah dalam mengatur daerahnya. Ketidakmerataan sumber daya membuat pembangunan daerah tidak merata, ada yang berhasil namun ada juga yang belum berhasil.
Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah pada era otonomi daerah. Otonomi daerah yang diikuti dengan pemilihan langsung kepala daerah, membuat kewenangan yang besar bagi kepala daerah (terutama Bupati dan Walikota) dalam mengambil keputusan pemerintahan untuk kepentingan rakyat.
Redaksi









