Kab. Sukabumi (infokowasi.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 17.40 WIB.
“Tersangka berinisial GA diamankan Satres Narkoba di Kampung Cikoneng, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jimmy Sihite, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Jimmy menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku, bermula dari adanya laporan mengenai aktivitas pelaku yang sering bertransaksi narkoba.
“Saat kita amankan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti narkoba dari tangan pelaku. Saat penangkapan, pelaku kedapatan membawa sabu-sabu di saku celananya yang dibungkus bekas permen. Saat ini masih diperiksa intensif untuk mengungkap pemasoknya,” terangnya.
Dikatakan Jimmy, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari berinisial DM yang masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu orang berinisial DM belum tertangkap dan masih dalam pencarian. Menurut pelaku GA, barang tersebut dititipkan ke pelaku untuk diedarkan kembali,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan bungkus permen berisikan sabu-sabu seberat 2,98 gram.
“Barang bukti narkoba yang diamankan petugas dari tangan tersangka seberat 2,98 gram,” paparnya.
Masih kata Jimmy, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati untuk pengedar,” tandasnya. (Heryanto)