Infokowasi.com – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Kejaksaan menginisiasi sebuah terobosan penting melalui Aplikasi Jaksa Garda Desa. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Drs. Gun Gun Gunardi, M.A.P, menyampaikan dukungan dan apresiasi penuh terhadap inisiatif tersebut.
“Aplikasi Jaksa Garda Desa merupakan langkah maju yang sangat positif dalam pengawasan dana desa. Kami dari DPMD Kabupaten Sukabumi menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif Kejaksaan ini karena selaras dengan semangat kami dalam membangun desa yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel,” ujarnya.
Meski bukan penggagas utama aplikasi ini, DPMD Kabupaten Sukabumi memiliki peran penting dalam proses implementasi di lapangan. Salah satunya melalui pendampingan dan koordinasi lintas sektor kepada pemerintah desa.
“Kami berperan mendampingi desa agar dapat memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal. DPMD hadir dalam bentuk pendampingan, serta koordinasi lintas sektor agar program ini berjalan efektif di lapangan,” terang Gun Gun.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kejaksaan, DPMD, dan pemerintah desa adalah bentuk konkret sinergi antarlembaga demi memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Tak lupa, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi memberikan pesan khusus kepada para operator Aplikasi Jaksa Garda Desa yang bertugas di berbagai desa.
“Operator desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penerapan aplikasi ini. Saya berharap mereka bekerja dengan penuh semangat, teliti, dan bertanggung jawab. Jangan ragu untuk terus belajar dan berkoordinasi jika menghadapi kendala teknis maupun administratif. Bersama, kita wujudkan desa yang maju, bersih, mandiri dan bermartabat,” tuturnya.
Aplikasi Jaksa Garda Desa bukan sekadar alat, tapi bagian dari gerakan bersama untuk mendorong desa menjadi subjek pembangunan yang mandiri dan berintegritas. DPMD Kabupaten Sukabumi siap terus bersinergi dengan Kejaksaan dan seluruh stakeholder dalam menjaga marwah tata kelola desa.(RS)
Sumber : RCL









