Infokowasi.com- Pada hari ini, 10 Pebruari 2025 Berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap pembangunan tambak udang minajaya desa buniwangi, kecamatan surade, kabupaten sukabumi jawabarat.
Sebelumnya pihak perusahaan PT . BSM yang diwakili Muklis Sahrul menyampaikan, bahwa gelombang penolakan ini yang pertama adalah pihak. Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM), Pokdarwis dan Kelompok Pedagang UMKM, Karang Taruna dan Nelayan, secara prinsip mereka menolak tambang udang yang berkaitan dengan program Kepariwisataan yang sedang dikembangkan oleh Pokdarwis, tentang Desa Wisata Konservasi Pandan sebagai ikon wisata Desa Buniwangi, yang sudah didukung oleh instansi kepariwisataan, karena mereka khawatir keberadaan tambak udang akan merusak dan mematikan kepariwisataan yang sudah berkembang.
Menimbang kepentingan hal tersebut, perusahaan bersama Forkopimcam surade dan unsur desa, telah mematok dan menandai green belt tersebut. Bahkan tanpa diminta pun pihak perusahaan akan melakukan penanaman pohon pandan di area greenbelt dan pohon pelindung di sekeliling lahan tambak.
Adapun tuntutan yang pertama adalah sebagai berikut, pihak perusahaan memenuhi ketentuan UU 52 tahun 2016, tentang Greenbelt, agar tidak digunakan oleh perusahaan karena akan tercipta ruang lahan untuk pengembangan, pariwisata kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi. 
Tuntutan kedua adalah, tentang kekhawatiran Limbah Tambak Udang yg bisa merusak ekosistem dan biota laut, Mukhlis menyatakan bahwa Tambak Udang PT. BSM ini sangat memperhatikan hal tersebut, dan ini merupakan tambak udang pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi pengolahan limbah dengan fasilitas IPAL yang sangat memadai dan mumpuni.
Dimana limbah yang ada akan di kelola bahkan di olah / diproduksi untuk pupuk berkualitas, yang bisa dibagikan secara gratis ke para petani atau warga yang membutuhkan sehingga aman untuk kelestarian lingkungan, baik darat maupun laut. 
Perihal tuntutan yang ketiga,
Persoalan sosial atas adanya petani penggarap yang telah menikmati hasilnya selama bertahun-tahun telah diselesaikan dengan kebijakan diberikan dana kerohiman dan telah ada kesepakatan untuk meninggalkan tanah garapannya.
Masih kata muklis, Berkaitan dengan hal diatas, memang masih ada beberapa kelompok masyarakat terdampak yang masih mengajukan beberapa tuntutan yang belum bisa kami jawab atau dipenuhi langsung, khusus seperti peluang kerja atau bekerja sama dan kegiatan CSR, secara umum dapat digaris bawahi perusahaan akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat setempat desa Buniwangi atau kampung terdampak disekitarnya, karena kesejahteraan masyarakat sekitar adalah sebuah prinsip yang diutamakan oleh pihak perusahaan.
Belum lagi aspek ekonomi yang berdampak domino terhadap kegiatan usaha dan lainnya yang tentunya akan meningkat karena perputaran uang yang beredar di masyarakat sekitar, bahkan akan ada peningkatan PAD Pemerintah setempat.
Adapun tuntutan hal lain berkaitan dengan perijinan dan prinsip lainnya, perusahaan bersama Pemerintah dan Instansi terkait, akan ta’at azas dan memenuhi semua aspek dan persyaratan sesuai perundang-undangan.
Saat ini proyek tambak belum berjalan, baru persiapan / pembersihan lahan saja dimana team konsultan perlu memastikan kesesuaian design yang sudah direncanakan dengan kondisi lahan yang ada agar lebih efektif dan tidak ada kesalahan dalam implementasinya pungkas Mukhlis.(My Koentjir63)









