INFOKOWASI.COM- Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN No 20 Tahun 2023) telah disahkan oleh pemerintah.
Di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 terdapat pasal-pasal yang membahas tentang pemberhentian pegawai ASN (PNS dan PPPK).
Salah satu isi UU ASN No 23 Tahun 2023 yaitu adanya pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS dan PPPK yang melanggar hal-hal sebagai berikut
Dan pada pasal 52, tertulis bahwa ada beberapa jenis pemberhentian untuk pegawai ASN. Apa sajakah jenis pemberhentiannya? Simak berikut ini.
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
1.Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.
Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri
2. Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila
a. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
f. tidak berkinerja
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Adapun jika pegawai ASN melakukan hal yang ada pada poin a, g, i, dan j, maka akan termasuk sebagai pemberhentian tidak hormat
Maka dari itu, sebagai ASN sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri.
Redaksi /Klikpendidikan









