Beranda Hukum Takaran Dikurangi! Mendag Segel Mesin BBM di SPBU Sukabumi, Rugikan Rakyat Rp...

Takaran Dikurangi! Mendag Segel Mesin BBM di SPBU Sukabumi, Rugikan Rakyat Rp 1,4 M per Tahun

Infokowasi.com – Sukabumi, Rabu 19 Febuari 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso memimpin ekspos temuan mesin pompa ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak sesuai ketentuan. Lokasi SPBU nomor 34.43.111 ini berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Ekspos itu dilakukan pada Rabu (19/2/2025) dengan melibatkan kepolisian dan pemerintah daerah. Pantauan langsung *Infokowasi.com*, terdapat empat mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan delapan nozzle yang disegel petugas dengan dipasangi garis polisi.

Sikap tegas ini merupakan komitmen Kemendag dalam melindungi masyarakat. “Kita temukan ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindak Bareskrim, lalu dilakukan pendalaman,” kata Budi Santoso kepada wartawan.

Budi mengatakan di SPBU Baros itu ditemukan alat yang diduga dipasang pada empat mesin pompa ukur untuk mengurangi takaran BBM yang diterima masyarakat atau konsumen. Akibatnya, dari setiap 20 liter yang dibeli, akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata tiga persen.

“Takaran berkurang dan konsumnen dirugikan, Berdasarkan perkiraan, kerugian mencapai Rp 1 miliar per tahun (tepatnya Rp 1,4 miliar),” ujar dia.

Menurut Budi, tindakan kecurangan ini melanggar Undang-Undang Metrologi dan Perlindungan Konsumen dan berujung hukuman pidana. Dia mengimbau pelaku usaha di mana pun tidak melakukan aktivitas terlarang tersebut. (Agus Gito)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakSekda Ade Lepas 7 Penerima Beasiswa Gyeongnam Korsel
Artikulli tjetërGM FKPPI Kabupaten Sukabumi Berikan Bansos Guna Atasi Stunting

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini