THR Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran, Menkeu: “ASN Eselon I dan II Tidak Menerima”

THR Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran, Menkeu:

Jakarta, infokowasi.com – Tunjangan Hari Raya untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu dinyatakan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu-red) melalui Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Kamis (16/4/2020) pagi.

“Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran,” kata Nufransa seperi dikutip Kompas.

Menurut Nufransa, tahun ini, THR hanya akan diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Terkait besaran THR yang diberikan untuk tahun ini, Nufransa mengatakan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sementara itu, untuk tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Senada dengan Nufransa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono juga mengatakan terkait hal tersebut menunggu Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

“Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair,” ujar Paryono.

Penerima THR

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah.

“Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” ujar Sri Mulyani, seperti diberitakan Selasa (14/4/2020) kemarin.

Selain itu, Menkeu juga mengatakan bahwa pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR. Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Tak terima THR

Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR.

“Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR,” kata Sri Mulyani.

Ia juga menegaskan, para ASN, termasuk anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tidak akan menerima THR tahun ini. Alasannya, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggaran THR untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu kata Sri Mulyani, pemerintah telah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Angka ini menurutnya naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.

Ia menjelaskan, rincian anggaran tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan sebesar Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.

THR untuk pekerja/buruh

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menyebutkan, THR Keagamaan tetap akan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah, 2 April 2020.

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar akan dikenai sanksi administrasi.

Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Jika perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Ida.

Laporan : Iwa Kuswara
Editor : Yossy

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMelirik Danau Situ Sukarame Parakansalak
Artikulli tjetërIntensifkan Pencegahan Pandemi, Kec. Sukabumi Bagikan 1.500 Masker

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini