Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024

Infokowasi.com- Pemerintah secara resmi meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS melalui aturan terbaru.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi teken PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur gaji pensiunan

Gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan 12 persen dan mulai dibayarkan pada Maret 2024.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga dijamin oleh tunjangan.
Tunjangan tersebut di antaranya ialah:

a. Tunjangan keluarga (istri, suami, dan anak).
b. Tunjangan pangan.
Tunjangan tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 6 yang berbunyi,
“Selain diberikan pensiun pokok penerima pensiun sebagiamana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan,” bunyi Pasal 6.

Kesejahteraan pensiunan PNS semakin meningkat dengan pemberian berupa tunjangan hari raya (THR).
THR diberikan kepada penerimanya termasuk pensiunan PNS 10 hari jelang lebaran.

Pensiunan PNS telah dijamin masa tuanya oleh pemerintah.
Maka tak heran, bila pensiunan PNS menjadi salah satu pensiunan yang mendapat perhatian dan kesejahteraan di masa tua mereka.

Redaksi

Sumber:PP RI No.8 Tahun 2024

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakSri Mulyani Sampaikan THR PNS 2024 Akan Cair H-10 Lebaran
Artikulli tjetërAKP Fiekry Terima Estafet Kasat Lantas Polres Sukabumi Gantikan AKP Sujana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini