Infokowasi.com- Pemerintah secara resmi meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS melalui aturan terbaru.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi teken PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur gaji pensiunan
Gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan 12 persen dan mulai dibayarkan pada Maret 2024.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga dijamin oleh tunjangan.
Tunjangan tersebut di antaranya ialah:
a. Tunjangan keluarga (istri, suami, dan anak).
b. Tunjangan pangan.
Tunjangan tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 6 yang berbunyi,
“Selain diberikan pensiun pokok penerima pensiun sebagiamana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan,” bunyi Pasal 6.
Kesejahteraan pensiunan PNS semakin meningkat dengan pemberian berupa tunjangan hari raya (THR).
THR diberikan kepada penerimanya termasuk pensiunan PNS 10 hari jelang lebaran.
Pensiunan PNS telah dijamin masa tuanya oleh pemerintah.
Maka tak heran, bila pensiunan PNS menjadi salah satu pensiunan yang mendapat perhatian dan kesejahteraan di masa tua mereka.
Redaksi
Sumber:PP RI No.8 Tahun 2024










