Infokowasi.com- Penataan birokrasi menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026, Rabu (14/10/2026), yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rencana perubahan susunan perangkat daerah.
Agenda rapat berfokus pada penyampaian pandangan umum atas Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Tujuh Fraksi Sampaikan Catatan dan Masukan
Dalam forum tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan melalui perwakilan masing-masing. Penyampaian ini menjadi bagian dari proses pendalaman materi Raperda sekaligus ruang bagi legislatif untuk memberikan pertimbangan terhadap arah penataan organisasi pemerintahan.
Pandangan Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan diwakili Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Berbagai catatan, saran, dan pertanyaan disampaikan kepada Bupati beserta jajaran pemerintah daerah. Masukan tersebut menjadi bahan penting untuk menguji kesesuaian rancangan perubahan regulasi dengan kebutuhan organisasi, pembagian tugas, serta tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Wakil Bupati: Perubahan Struktur Harus Sesuai Kebutuhan
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menegaskan bahwa penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perlu didasarkan pada kebutuhan riil organisasi. Setiap perubahan struktur, menurutnya, harus melalui kajian agar memiliki alasan yang jelas dan mampu mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara optimal.
Andreas menyebutkan bahwa seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan dipelajari dan dibahas sebagai bahan penyusunan jawaban resmi Bupati.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian ialah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Wacana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih maksimal.
Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut. Penetapan struktur organisasi harus mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan, pembagian kewenangan, serta efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Penataan Birokrasi untuk Pelayanan yang Lebih Efektif
Perubahan susunan perangkat daerah bukan semata-mata persoalan penyesuaian struktur administratif. Lebih dari itu, penataan organisasi pemerintahan diharapkan mampu memperjelas koordinasi, mengoptimalkan pelaksanaan tugas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pembahasan Raperda ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyelaraskan kebutuhan kelembagaan dengan arah pembangunan daerah.
Struktur organisasi yang proporsional diharapkan dapat mendorong birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik. Namun, setiap perubahan tetap harus didasarkan pada pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakefisienan dalam pelaksanaan tugas.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban resmi sebagai tahapan lanjutan dalam proses pembahasan Raperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui dialog antara legislatif dan eksekutif, rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan menghasilkan penataan perangkat daerah yang sesuai kebutuhan, memperkuat kinerja pemerintahan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan birokrasi tidak hanya diukur dari bentuk organisasi yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan setiap perangkat daerah dalam bekerja secara efektif, memberikan pelayanan berkualitas, dan menjawab kebutuhan masyarakat. (ASR )









