Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan Walaupun TFH

Infokowasi.com

Sejak pertengahan Maret 2020, Kemendag memberlakukan Teaching From Home ( TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid- 19. Penerapan sistem TFH dipastikan tidak mengganggu pembayaran tujangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS.

Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan.

Tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.
1. Guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah infassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
2. Guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
3. Guru yang belum sertifikasi dan belum infassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihak Kemenag pusat telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankememenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah.

Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas,guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah.

Terkait dana BOS Madrasah, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS sebagaimana yang telah kami bahas, Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.

Kementrian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasi Pendidikan ( BOP) untuk upaya nencegah penyebaran Covid-19 sebagaimana Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah.

Kemenag telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/ perlengkapan/ petalatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/ perlengkapan / peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar baik di Madrasah maupun di rumah.

Hal itu antara lain berupa: Penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan Madrasah yang memakai fixed- modem atau paket internet lainya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

Termasuk juga untuk pembelian/ sewa Mobile Modem( termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

Dan BOS diperbolehkan untuk pembelian/ sewa mobile modem ( termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. Dan juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e- learning yang diimplementasikan oleh madrasah.

Sumber : https:// kemenag.go.id/
Laporan: Dadan Haekal

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakPolres Purwakarta Lakukan Baksos Door To Door Ke Masyarakat
Artikulli tjetërUPT Pasar Surade Monitoring Kecukupan Stock Sembako Sekaligus Sosialisasi Pencegahan Covid 19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini