Infokowasi.com – Puluhan warga menggelar aksi bentangkan banner di lokasi pabrik pengolahan batu kapur di Desa Padabeunghar. Kamis, 27 Juni 2024.
Warga yang melakukan aksi merupakan gabungan tokoh masyarakat Padabeunghar serta anggota organisasi masyarakat di Kecamatan Jampangtengah diantaranya Jampang Tandang Makalangan, Garis, Sapu Jagat, Pemuda Pancasila dan Karang Taruna Desa Padabeunghar.
Ada pun tuntutan warga sebagai respons terhadap adanya dugaan hak seorang buruh yang meninggal (Usman) di pabrik pengolahan batu kapur milik PT Batu Bukit Mustika (PT BBM) di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suparman selaku koordinator aksi sekaligus ketua DPC Jampang Tandang Makalangan Lengkong menjelaskan bahwa kompensasi yang diterima oleh ahli waris tidak sebanding dengan resiko yang dialami oleh keluarga (Usman) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT BBM.
“Kami Ormas dan OKP yang berada di Jampangtengah mengecam keras terkait terjadinya korban kecelakaan kerja di perusahaan PT BBM dan PT GKH, dan untuk itu kami meminta kepada stakeholder yang ada di Kabupaten Sukabumi, khususnya Disnakertran, Pengawas Tenaga Kerja, BPJS, dan Badan Penempatan Tenaga Kerja untuk segera mengusut tuntas terkait adanya kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang”, ucap Suparman.
“Pihak keluarga memberikan menyampaikan bahwa kompensasi dari pihak perusahaan sebesar 70 juta, dan kalau dihitung dengan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan sangatlah tidak sesuai”, tandas Suparman.
Selain itu berdasarkan informasi dari keluarga, korban tidak mendapat Jaminan Ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.
“Keinginan keluarga korban adalah adanya kompensasi yang sesuai dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan dan undang-undang yang berlaku, dan yang kedua pihak perusahaan tidak mendaftarkan korban kedalam BPJS Ketenagakerjaan”, jelasnya.
Suparman menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak PT BBM dan PT GKH, namun hingga aksi dilangsungkan belum ada jawaban jelas sehingga ormas dan tokoh masyarakat yang ada di Jampangtengah melakukan aksi memasang banner tuntutan kepada kedua perusahaan tersebut.
Ormas dan OKP di wilayah Jampangtengah menuntut perusahaan supaya menunaikan kompensasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disayangkan hingga kini belum ada kepastian dan keputusan. Sebelumnya juga sekitar 26 pekerja dirumahkan tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait kompensasi atau pesangon yang diberikan, pungkas Suparman.
Redaksi









