Infokowasi.com – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, menetapakan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2026 mengalami kenaikan Rp. 227.443,08 atau 6,31 persen menjadi Rp. 3.831.926 dibandingkan dengan Tahun 2025 sebesar Rp. 3.604.482,92.
Sumber Data: JDIH Provinsi Jawa Barat
@datajabar









