Beranda SUKABUMI UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Wilayah II Cibadak Berikan Pelayanan Terbaik...

UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Wilayah II Cibadak Berikan Pelayanan Terbaik Kesehatan Hewan Ternak

Infokowasi.com – UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Wilayah II Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Berlokasi di Komplek Perkantoran (Belakang Kantor Kecamatan Cibadak), Jl. Siliwangi, Kecamatan Cibadak, UPTD ini menyediakan berbagai layanan kesehatan untuk hewan dan ternak.

Kepala UPTD, Sri Purnama, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan sejumlah layanan, termasuk konsultasi kesehatan hewan, vaksinasi, serta pemeriksaan dan pengobatan hewan/ternak.

“Kami membuka pintu bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pemeriksaan untuk hewan dan ternaknya. Tidak hanya itu, kami juga dapat melayani di lokasi yang memungkinkan jika ada permintaan,” ujar Sri Purnama saat ditemui oleh awak media Senin (13/01/2025).

Selain memberikan layanan langsung, UPTD ini juga aktif melakukan sosialisasi. “Kami selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan atau wilayah yang mengadakan kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, kami memberikan edukasi mengenai kesehatan hewan dan ternak serta melakukan vaksinasi,” tambah Sri.

UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Wilayah II Cibadak mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini demi menjaga kesehatan dan produktivitas hewan/ternak mereka. Dengan upaya ini, diharapkan kesejahteraan peternak dan hewan di Kabupaten Sukabumi dapat terus meningkat.

Jam Operasional

Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan hewan dan ternak dapat datang langsung ke kantor UPTD Wilayah II Cibadak. Layanan dibuka pada:

Senin hingga Kamis : 09.00 – 15.00 WIB

Jumat : 09.00 – 16.00 WIB.

(Robi)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakAyo Ikuti Adhyaksa International Run 2025
Artikulli tjetërBupati Sukabumi Hadiri Rapur DPRD Kab.Sukabumi Tentang Nota Penjelasan 3 Raperda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini