Beranda Pemerintahan UPTD DUKCAPIL Jampangtengah, Siap Realisasikan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

UPTD DUKCAPIL Jampangtengah, Siap Realisasikan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

UPTD DUKCAPIL Jampangtengah, Siap Realisasikan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
Iwan Suherlan, SE, kepala UPTD Dukcapil Jampangtengah

Sukabumi, infokowasi.com – Setelah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi mengkampanyekan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang penggunaan Formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, pencetakan dokumen ADMINDUK seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta-akta lain tidak menggunakan blanko seperti biasa.

Demikian pula gayung bersambut dilakukan Oleh UPTD DUKCAPIL Jampangtengah yang secara teknis sudah siap merealisasikannya di lapangan.
Iwan Suherlan, SE, selaku kepala UPTD DUKCAPIL Jampangtengah ketika ditemui di ruang kerjanya memberikan pemaparan, bahwa pihaknya sudah siap melaksanakan program tersebut.

Iwan menjelaskan bahwa penggunaan kertas HVS A4 80 gram sudah mulai direalisasikan terutama untuk pembuatan Kartu Keluarga. Sementara untuk pembuatan Akta Kelahiran masih menggunakan blanko lama, mengingat masih ada blanko tersisa, Iwan mengungkapkan paling tidak blanko Akta Kelahiran akan habis minggu ini dan selanjutnya akan menggunakan HVS A4 80 gram. “blanko lama sayang kalau dibuang, legalitasnya juga sama, masih berlaku,” Iwan menguatkan.

UPTD DUKCAPIL Jampangtengah, Siap Realisasikan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

Lebih jauh Iwan menjelaskan bahwa di Disdukcapil Kabupaten semua jenis blanko dokumen yang lama sudah habis.
Menurut Iwan tidak ada perbedaan signifikan dalam pengentrian data bagi para pemohon pada saat pendaftaran, harapan Iwan bahwa setiap warga pemohon untuk bisa mencantumkan alamat email, sehingga kedepan semua dokumen pribadi dan keluarga bisa diakses masing-masing.

“blanko yang sekarang jelas hanya kertas putih kosong, tidak ada logo Garuda bagi Kartu Keluarga ataupun hologram untuk Akta Kelahiran, hanya setelah dicetak nanti akan tercetak tanda tangan elektronik sebagai pengaman dalam bentuk QR Kode,” pungkas Iwan.

Laporan : M Robby
Editor : WD

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakInfo Terbaru (8/6) Data Covid-19 Kabupaten Sukabumi: PDP +9, Meninggal +1
Artikulli tjetërPemerintah Kota Sukabumi, Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini