Infokowasi.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hasil audit tersebut secara resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada 23 Mei 2025 lalu, di Auditorium BPK RI di Bandung.
Atas capaian tersebut, Pemkab Sukabumi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah serta DPRD Kabupaten Sukabumi yang terus memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Wabup menuturkan bahwa pencapaian opini WTP bukanlah akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI.
“Opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pintanya.
Sebagai tindak lanjut dari penerimaan opini tersebut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan publik,” papar H.Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Rabu, 18 Juni 2025 di gedung DPRD kabupaten Sukabumi Jajaway Palabuhanratu. (Robi)









