Infokowasi.com – Bulan Ramadhan 1441 H tahun ini ada sedikit berbeda dari sebelumnya. Berat ujian yang harus dilalui akibat penyebaran Corona Virus wabah yang akhirnya ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO, karena menjangkiti secara global/mendunia.
Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi setiap orang yang melakukan amal saleh selama ramadhan. Mekipun tak ada shalat berjamaah dan shalat tarawih di mesjid ada banyak amalan yang dapat dilakukan di rumah.
Di era pandemi ini disarankan pula untuk menghiasi rumah dengan tadarus atau bacaan Alquran. Khatam Alquran juga sangat dianjurkan pada bulan ini.
Menambah hafalan Alquran juga bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadhan.
Pemerintah RI melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, yang dalam isinya juga mencakup masalah teknis Zakat Fitrah.
Infokowasi.com pada kesempatan ini akan menyampaikan beberapa hal tentang Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah merupakan ibadah wajib bagi seorang Muslim. Zakat Fitrah wajib dikeluarkan saat Ramadhan atau menjelang Lebaran.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib berdasarkan Sabda Rasulullah S.A.W sebagai berikut :
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR. Bukhari Muslim).
Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang- orang yang berada dalam tanggungjawabnya, yaitu dari :
1). Laki- laki;
2). Perempuan;
3). Anak-anak;
4). Orang dewasa;
5). Budak;
6). Orang tua; dan
7). Setiap orang yang merdeka (bukan budak).
Zakat Fitrah pada intinya adalah : menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari satu wilayah terkait.
Berikut ini adalah hal- hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :
1). Gandum
2). Kurma
3). Susu
4). Anggur kering
5). Beras
6). Dll.
Ukuran Zakat Fitrah
Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’ yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Membagikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :
1). Fakir;
2). Miskin;
3). Petugas zakat;
4). Muallaf;
5). Budak;
6). Orang yang terlilit utang;
7). Orang yang sedang dalam jalan Allah; dan
8). Orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan pada :
1). Sebelum ditunaikannya shalat ied; dan
2). Boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan;
Maka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban Zakat Fitrah.
Lafat Niat Zakat Fitrah
A. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri :
Nawaytu an ukhrija zakaata al- fitri’ an nafsi fardha lillahi ta’ ala
Artinya :
“Aku niat mrngeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala”
B. Niat Zakat Fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al- fitri ‘ an zaujati fardha lillahi ta’ ala
Artinya :
“Aku mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala”
C. Niat Zakat Fitrah untuk anak-anak laki- laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al- fitri an’ waladi…. fardhan lillahi ta’ ala
Artinya :
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak Laki- laki ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala”
D. Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al- fitri’an binti…. fardhan lillahi ta’ ala
Artinya :
Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuan…….(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala
E. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al- fitri anni wa an jami’ i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ ala
Artinya :
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala”
F. Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
Nawaytu an ukhrija zakaata al- fitri’ an…,…nama orangnya fardhan lillahi ta’ ala
Artinya :
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala”
Do’a Menerima Zakat Fitrah
Orang yang menerima Zakat Fitrah disunahkan untuk mendoakan pemberi Zakat Fitrah dengan do’a yang baik.
Aajarka Allahu fiima a’ thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya :
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikan sabagai pembersih bagimu”
Itulah tadi tentang Zakat Fitrah yang bisa dibaca dan diamalkan. Semoga yang dizakatkan akan menjadi berkah bagi penerima zakat dan menjadi pembersih dosa bagi yang membayar zakat.
Jangan Lupa bagi semuanya yang wajib mengeluarkan, segeralah Tunaikan Zakat Fitrah!
Laporan : Dadan Haekal
Editor : IK