Beranda Pemerintahan 378 Kades Terima SK Penambahan Jabatan, DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat

378 Kades Terima SK Penambahan Jabatan, DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat

Infokowasi.com – Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Gerindra Yudha Sukmagara , saat menghadiri undangan pengukuhan penambahan jabatan 378 Kepala Desa se Kabupaten Sukabumi, dari 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun, hal tersebut sesuai Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang penambahan masa jabatan Kepala Desa.

Hadir sebagai undangan pada acara pengukuhan di GOR Gelanggang Cisaat pada Selasa (11/6/24) , Yudha didampingi Ketua Komisi l DPRD kabupaten Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan Paoji Nurjaman.

Saat ditemui awak media
Yudha menyampaikan bahwa kepala desa sesuai dengan undang-undang baru mendapatkan perpanjangan, pengukuhan perpanjangan ada tiga segmen, yang pertama masa jabatan Kades yang dilantik pada tahun 2019 akan berakhir di tahun 2027, dan yang dilantik pada tahun 2023 akan berakhir sampai tahun 2031.

Yudha menambahkan acara tersebut adalah amanat undang – undang yang perlu dilaksanakan.

“Kewajiban saya menghadiri acara ini dan saya mengucapkan selamat kepada kepala desa, sahabat – sahabat saya, untuk terus melanjutkan pengabdian dengan baik, terus bekerja nyata untuk masyarakat di desa dan tentunya berintegritas,” ucap Yudha.

“Dan jangan sampaikan tergoyah dengan hal lain, harus berhati – hati karena dana desa ini ngeri – ngeri sedap tolong kelola secara baik, tentunya kami berharap bisa mengangkat ekonomi di desa karena apabila desa maju maka kabupatennya akan berwibawa, saya rasa perlu ada semangat berkolaborasi antara desa dan pemerintah daerah, juga DPRD perlu ikut terlibat, bagaimana membawa desa menjadi maju, kuat, dan juga desa yang melanjutkan kebaikan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama ketua Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman menambahkan bahwa Bupati bertugas melantik para Kades sesuai tupoksi.

“Tadi Bupati melantik 378 Kepala Desa, disesuaikan dengan peraturan yang baru, bahwa ada tambahan masa jabatan dua tahun. Mudah – mudahan kepala desa yang sudah dikukuhkan bisa mengemban amanah, kita harus mensyukuri karena kemarin sebelum ada Undang – Undang Desa No 3 tahun 2024, itukan akan dilaksanakan Pilkades. Dengan ada penambahan dua tahun ini, mudah mudahan ini bermanfaat bagi kabupaten Sukabumi dan mudah – mudahan kualitas pengabdian para Kades lebih baik lagi,” tambahnya.

Dan beliau pun berpesan

Paoji bersyukur kegiatan pelantikan berjalan sesuai dengan harapan, lancar dan kondusif.

“kami juga berharap semua stekholder yang ada di Kabupaten Sukabumi,
bersama memberikan dukungan bagi program – program desa, manfaatkan jabatan ini,” pungkasnya.

Aep

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakPeringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah
Artikulli tjetërPuluhan Orang Dirawat di RSUD Sagaranten Diduga Keracunan Makanan Pada Acara Hajatan dan Satu Orang Meninggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini