Beranda Pemerintahan DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-14  Tahun Sidang 2026

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-14  Tahun Sidang 2026

Infokowasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Kedua, penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan atas Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangannya terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Pandangan umum diawali oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E. yang menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Syarif Hidayat, kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya.

Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si., dilanjutkan pandangan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana.

Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Demokrat, sedangkan pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Pemerintah Daerah Apresiasi Usulan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Agenda kedua dalam rapat paripurna adalah penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pendapat Pemerintah Daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E. Dalam penyampaiannya, Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan perubahan Perda tersebut. Menurutnya, usulan tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.

Namun demikian, Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah catatan terhadap rencana perubahan regulasi tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya memastikan substansi perubahan Perda tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.

Andreas menambahkan, berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, termasuk sejumlah saran, pendapat, dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya.

“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.

Menurutnya, pandangan dari tujuh fraksi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jawaban Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

Budi menegaskan, pembahasan Raperda Penyertaan Modal tersebut masih berada dalam tahapan awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah masih akan mengkaji lebih dalam mengenai maksud, tujuan, serta substansi penyertaan modal yang direncanakan.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakParipurna DPRD, Bupati Sukabumi Dukung Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Artikulli tjetërUpdate Retribusi Destinasi Wisata Kabupaten Sukabumi Periode 03 – 09 Agustus 2026