Infokowasi.com – Pemerintah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di tiga titik lokasi. Selasa, 9 Juli 2024.
Okih Pazri Assidiq, S.Ip., selaku Sekmat Cisolok memaparkan 3 titik lokasi kerap menjadi tempat pembuangan sampah oleh oknum warga tidak bertanggungjawab. Terlihat tumpukan sampah berserakan tidak karuan.
Adapun tiga titik lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah ilegal yaitu Jln. Arah Cipanas Desa Cisolok, Jln. Ganesa Desa Wangunsari, dan di depan pasar mingguan Desa Karangpapak.
Lebih lanjut Okih menegaskan bahwa upaya sosialisasi, himbauan, dan larangan sudah sering dilakukan. Namun tetap saja masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan.
“untuk itu upaya dan ikhtiar terus kami lakukan, salah satunya, saat ini dengan pemasangan Baliho larangan berupa kata – kata sindiran. Mudah-mudahan masyarakat sadar dan bisa mentaati larangan tersebut, semata-mata untuk menjaga K3 dan Kesehatan lingkungan,” pungkas Okih.
Robi









