Infokowasi.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apatur Sipil Negara (ASN) berbahagia dengan hadirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN terbaru.
UU ASN terbaru terbaru ini telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Dengan hadirnya UU ASN terbaru, PNS di seluruh Indonesia terima 7 penghargaan ini.
Adapun 7 penghargaan yang diterima PNS yaitu:
– penghasilan
– penghargaan yang bersifat motivasi
– tunjangan dan fasilitas
– jaminan sosial
– lingkungan kerja
– pengembangan diri
– bantuan hukum.
Itulah 7 penghargaan PNS tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 21 ayat 2.
Diharapkan dengan adanya 7 penghargaan ini bapak dan ibu ASN makin sejahtera.
Redaksi
Sumber : Klik Pendidikan









