Sukabum- Infokowasi.com – Bagi warga dan masyarakat yang tinggal di Kecamatan Caringin, Kamis (25/6/2020) dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan melalui SAMSAT Keliling di kantor Kecamatan Caringin.
Lalu apa saja yang perlu dibawa saat perpanjangan, berikut ini persyaratan yang mesti dibawa sebelum melakukan perpanjangan STNK di Samsat Keliling:
1. STNK asli beserta fotokopinya
2. KTP asli beserta fotokopinya
Laporan : Wawan. S
Editor : Martin









